Liputan6.com, Batam - Video perusakan gereja oleh sekolompok warga di Kavling Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam yang terjadi pada Rabu (9/8/2023) beredar di media sosial.
Terkait penyelesaian peristiwa tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi. Pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
"Ada 4 poin kesepakatan kedua belahpihak sama-sama untuk menjaga stabilitas yang ada di kota Batam, " ucap Kombes Pol. Tri Nugroho Setelah Melakukan Pertemuan bersama di Mako Polres Berelang, Jumat Sore (10/8/2023).
Advertisement
Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah penegasan bahwa peristiwa perusakan bangunan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukanlah akibat konflik antarumat beragama maupun masalah intoleransi, tapi murni perihal legalitas lahan dan aturan Pendirian Rumah Ibadah sesuai Peraturan Bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kota Batam usai insiden perusakan gereja GUPDI di Nongsa
Tentang proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini, para pihak juga telah mencapai kesepakatan. Mereka setuju untuk tetap menghargai dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri.
Selain itu, demi menjaga situasi tetap tenang, kedua belah pihak telah menyepakati untuk menghentikan sementara proses pembangunan tempat ibadah tersebut selama izin resmi untuk pembangunan belum diterbitkan.
"Situasi dalam audiensi/mediasi tersebut dinyatakan dalam keadaan aman dan terkendali. Ini mengindikasikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung tanpa insiden yang merugikan pihak manapun," ucap Nugroho.
Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan mediasi menunjukkan semangat kedamaian dan toleransi dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan berbagai pihak.
Diharapkan bahwa langkah-langkah konstruktif ini akan terus berlanjut untuk memperkuat kerukunan dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta kondusif di Kota Batam.
Di tempat yang sama Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batam, Chabullah Wibisono untuk penyelesaian terkait permasalahan tersebut telah mengusulkan Tim FPR (Forum Penataan Ruang) lembaga terkait untuk setiap Fasilitas Umum (Fasum) sudah ditetapkan peruntukannya.
"Untuk rumah ibadah (sudah ada peraturannya) berdasarkan Rasio penduduknya sudah ada di dinas pendudukan, ini mayoritas muslim mesjid, ini mayoritas Kristen Gereja jadi nggak jadi rebuta," katanya
Terkait hasil pertemuan, Chabullah menyebutkan kedua belah pihak menerima dan sepakat berdamai kemudian untuk pembangunannya Rumah Ibadah akan dihentikan sementra sambil menunggu izin dan pemenuhan unsur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006.
Â
Kronologi
Sebelumnya terkait kronologi terjadi pengrusakan Gereja Utusan Pantekosta Di Indonesia (GUPDI) Kavling Bida KabilSham Jack Napitupulu menjelaskan, perusakan bangunan yang akan dijadikan gereja tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Dirinya mendengar kabar pengerusakan bangunan tersebut dari pekerja yang tengah bekerja di lokasi.
"Setelah itu saya datang ke lokasi dan meminta kepada para pelaku pengerusakan untuk tidak bersikap anarkis dan menunjukkan surat resmi terkait tindakan yang mereka lakukan. Namun mereka tetap melanjutkan tindakan tersebut sehingga bangunan seperti tembok, jendela dan pintu yang sudah terpasang hancur," sebutnya.
Menurut Sham ada sekitar 30 orang yang melakukan tindakan anarkis tersebut, dimana beberapa dari mereka merupakan warga setempat.
Selain itu Sham mengaku kepemilikan lahan tersebut merupakan lahan pengganti dari pembangunan gereja yang berlokasi di samping Follux Habibi dari Otorita Batam pada 2007 lalu.
Di tempat yang terpisah Ketua RT O4/21 Tukiran menyebutkan dasar peolakan warga atas proses pembangunan Gereja tersebut karena berada di atas Lahan Fasilitas Umum (Fasum) serta belum memiliki perijinan secra lengkap.
"Pembangunan Rumah Ibadah itu di Lahan Fasum, dan dari 90 orang yang mengusulkan bukan jemaah gereja (GUPDI) Warga setempat, tidak masuk 60 orang " kata Tukiran kepada Liputan6.com.
Tukiran menyebutkan untuk wilayah Kabil ada sekitarnya 9 Greja yang ada, tidak ada masalah kerena perizinannya lengkap dan sesuai peraturan PBM.
Advertisement