BPR KRI Indramayu Dilikuidasi, LPS Jamin Dana Nasabah Kembali

Diketahui, BPR KRI Indramayu dilkuidasi terkait kasus korupsi ratusan miliar rupiah oleh oknum internal BPR KRI

oleh Panji Prayitno diperbarui 13 Sep 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2023, 19:00 WIB
BPR KRI Indramayu Dilikuidasi, LPS Jamin Dana Nasabah Kembali
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi memberi keterangan pers kepada wartawan di Cirebon terkait klaim pengembalian dana nasabah BPR KRI Indramayu usai OJK cabut ijin usaha. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Kekhawatiran nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu terkait tidak bisa mengklaim pencairan dana tabungan akhirnya terjawab.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan kembalikan dana masyarakat yang menjadi nasabah di BPR KRI Indramayu. Diketahui, BPR KRI Indramayu dilkuidasi terkait kasus korupsi ratusan miliar rupiah oleh oknum internal BPR KRI. 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023. 

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengaku langsung menindaklanjuti klaim pembayaran dana nasabah usai OJK resmi mencabut izin usaha BPR KRI. 

"Sesuai aturan yang berlaku pembayaran klaim paling lama 90 hari kerja setelah pencabutan izin. Tapi kita tak ingin berlama-lama berharap target pengembalian selama 30 hari kerja sudah tuntas. Sembari kami melanjutkan proses likuidasinya," kata Suwandi kepada wartawan di Cirebon, Selasa (12/9/2023).

Suwandi mengatakan, proses pembayaran klaim pengembalian paling lambat tanggal 19 Januari 2024 dilakukan bertahap. Pembayaran dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Suwandi menjelaskan, pada proses pencairannya LPS akan merekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah. Verifikasi tersebut untuk memastikan simpanan dana nasabah sesuai kriteria penjaminan atau tidak. 

Oleh karena itu, ada tiga syarat khusus agar dana nasabah di BPR KRI bisa dikembalikan. Pertama tercatat di neraca simpanan, kemudian suku bunga simpanan tidak boleh melebihi suku bunga penjaminan LPS.

"Yang ketiga nasabah tidak boleh menjadi bagian dari yang menyebabkan merugikan bank menjadi tidak sehat. Kalau tidak masuk dalam tiga syarat itu pasti akan dikembalikan oleh kami, karena itu kami verifikasi," katanya.


Rp260 Miliar

BPR KRI Indramayu Dilikuidasi, LPS Jamin Dana Nasabah Kembali
Suasana di kantor BPR KRI Indramayu usah OJK mencabut izin usaha karena kasus korupsi ratusan milyar. (Istimewa)

Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. 

"Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI," katanya.

Sementara itu, Suwandi memastikan para debitur di BPR KRI tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Tim likuidasi, kata Suwandi, tetap akan melakukan penagihan kepada debitur yang mengalami kredit macet. Sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani sewaktu BPR KRI masih beroperasi.

"Debitur tetap wajib menyelesaikan kewajiban setoran di kantor BPR bahkan bagi debitur yang kreditnya lancar bisa diarahkan ke bank atau BPR lain. Bagi yang kredit macet bisa eksekusi ke jaminan kreditnya," ujar Suwandi.

Diketahui, total klaim dana nasabah yang harus dibayar LPS Rp260 miliar. Dari total tersebut, nasabah yang menabung di BPR KRI Rp142 miliar atau sebanyak 32.462 rekening. 

Sementara, untuk nasabah deposito sebanyak 1.864 rekening dengan nilai total dana Rp123 miliar. 

"Secara keseluruhan proses likuidasi BPR KRI Indramayu paling lama 36 bulan. Deposit langsung dibayar oleh LPS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Ia meminta nasabah tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan alias calo. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya