Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung bersama Tim Patroli Presisi Polda Sulut mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebuah mobil Suzuki XK7 Alpha MT.
“Pelaku berinisial J alias Wawan (36), ditangkap pada hari Kamis, 21 September 2023 sekitar pukul 19.00 Wita di depan Perumahan Green Meredian Manado, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut,” ungkap Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Minahasa ini berdasarkan laporan korban bernama Regina yang masuk pada tanggal 19 September 2023.
Advertisement
“Peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan Agustus 2023 di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung,” kata Iwan.
Modus pelaku yaitu menyewa mobil tersebut dari ibu korban pada 29 Mei 2023. Perjanjiannya pelaku akan bayar perbulan sebesar Rp6 juta. Pada bulan Juni pelaku masih lancar membayar uang sewa mobil tersebut.
“Namun ketika bulan Juli sudah jatuh tempo tanggal 29, pelaku hanya membayar sebesar Rp2 juta dan sisanya akan dibayar pada bulan Agustus,” ujarnya.
Saat tiba pada pembayaran bulan Agustus, pemilik menghubungi pelaku dan meminta agar mobilnya segera dikembalikan karena akan dipakai. Namun pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut sudah ada orang sewa dan sudah terikat kontrak.
“Ternyata mobil tersebut sudah dijual pelaku kepada seseorang dengan harga Rp25 juta pada tanggal 6 Agustus 2023 di Kota Manado,” ujarnya.
Korban yang curiga dengan perlakuan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah berada di Polres Bitung dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan barang bukti masih dalam pencarian polisi,” ujarnya.
Baca Juga