Kades di Wajo Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Irigasi yang Diresmikan Jokowi

Kepala Desa Tersebut ditetapkan tersangka korupsi ganti rugi lahan jaringan irigasi Bendungan Gilireng di Wajo.

oleh Eka Hakim diperbarui 04 Okt 2023, 13:11 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 13:10 WIB
Kepala Desa Sakkoli jadi tersangka Korupsi ganti rugi lahan irigasi Bendungan Gilireng (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kepala Desa Sakkoli jadi tersangka Korupsi ganti rugi lahan irigasi Bendungan Gilireng (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Wajo - Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) menetapkan Kades Sakkoli berinisial SH dalam dugaan korupsi penerimaan ganti rugi lahan pembangunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2021. Diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meresmikan Bendung Gilireng dan Bendungan Paselloreng yang ada di Kabupaten Wajo, Kamis, 9 September 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat ini tersangka korupsi ituvlangsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo selama 20 hari tepatnya terhitung sejak Selasa 3 Oktober hingga 2 November 2023.

"Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. Sementara penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023," ucap Soetarmi via telepon, Rabu (4/10/2023).

SH, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wajo memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Bendungan Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 itu.

"Pada kegiatan yang dimaksud ditemukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp754.455.200," ungkap Soetarmi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peran Tersangka

Kepala Desa Sakkoli jadi tersangka Korupsi ganti rugi lahan irigasi Bendungan Gilireng (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kepala Desa Sakkoli jadi tersangka Korupsi ganti rugi lahan irigasi Bendungan Gilireng (Liputan6.com/Eka Hakim)

Soetarmi menyebutkan, peran SH sebagai Kepala Desa Sakkoli Tahun 2021 dalam kasus tersebut, diduga menerima uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yakni sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab Wajo), sebidang tanah seluas 198 m2 di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging yang merupakan milik Pemprov Sulsel dan sebidang tanah seluas 360 m2 yang juga terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging yang merupakan milik Pemprov Sulsel.

Atas perbuatan tersangka SH tersebut, Penyidik Pidsus Kejari Wajo menjeratnya dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan kedua tersangka juga disangkakan primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," Soetarmi menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya