Liputan6.com, Medan Aksi koboi dilakukan seorang pria dengan meletuskan senjata api berkali-kali ke arah atas viral di media sosial (medsos). Peristiwa terjadi di gudang truk sekaligus bengkel PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (5/10/2023) di akun Instagram @medantau, menurut penuturan warga, Fery, pelaku merupakan pemilik usaha bengkel sekaligus pengadaan truk dengan panggilan Ruslan.
Aksi koboi itu ditenggarai pemecatan yang dialami seorang karyawan di gudang sekaligus bengkel. Dikatakan Fery, pekerja yang biasa dipanggil Bon bon diduga dipecat sepihak. Padahal dia sudah bekerja selama 10 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Gudang truk itu biasa disebut warga Gudang 988," ujarnya.
Akibat pemecatan, Bon bon meminta pesangon, namun tidak diberikan. Lalu melaporkan ke serikat buruh (FSPTI), sehingga Ruslan mendapatkan surat dari Disnaker Kabupaten Deli Serdang.
"Beberapa kali teman-teman FSPTI mengajak pihak perusahaan untuk berkoordinasi tapi tidak pernah diindahkan. Bahkan surat dari Disnaker, menurut keterangan yang diperoleh, malah disobek pihak perusahaan," terang Fery.
Didatangi FSPTI Bersama Warga
Karena tidak direspons dan tidak kunjung mengeluarkan pesangon, Ruslan didatangi pihak FSPTI bersama warga. Saat bertemu, Ruslan mengamuk sembari mengancam akan menembak orang yang berargumen di depannya.
Pihak FSPTI bersama warga tidak mau digertak dengan mempersilahkan Ruslan jika ingin meletuskan senjata api jenis pistol yang sudah dipegangnya. Lalu buru-buru mengambil peluru yang disimpan dalam sandang dan mengokang pistol.
Kemudian terdengar suara letusan senjata api, "Dor, dor, dor," hingga sekitar 7 kali.
Saat itu, sebagian warga ada yang menjauh. Beberapa orang yang terlihat dalam video juga ada yang seakan tak takut. Bahkan, tampak dalam video, seorang wanita berhijab mencoba menenangkan emosi Ruslan.
Advertisement
Kini Sudah Tersangka dan Ditahan
Dikonfirmasi Liputan6.com terkait video viral itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polrestabes Medan telah menahan "abang jago" yang melakukan aksi koboi meletuskan tembakan menggunakan senjata api jenis pistol.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Hadi.
Dijelaskan Hadi, awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa, 3 Oktober 2023, menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk keruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
"Mereka masuk atas izin mandor bernama Raden," jelasnya.
Sita Senjata Api
Kemudian, saat itu mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor, pelaku masuk keruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang. Sambil menyuruh keluar, pelaku meletuskan senjata api ke arah atas.
"Untuk pistolnya sudah disita, pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," Hadi menandaskan.
Advertisement