Diduga Tega Sunat Beasiswa PIP, Kepsek di Parigi Moutong Didemo Warga

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) itu, mendesak Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong melalui DPRD untuk memecat Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bolano Lambunu berinisial DA.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 08 Okt 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2023, 03:00 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK)
Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Parigi Moutong - Puluhan Warga di Kabupaten Parigi Moutong menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumat (6/10/2023). Puluhan warga itu kecewa dengan tindakan salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) di daerah mereka.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) itu, mendesak Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong melalui DPRD untuk memecat Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bolano Lambunu berinisial DA.

Rafli dalam orasinya mengungkapkan, tuntutan mereka tidak lain adanya pemotongan sebagian Beasiswa PIP milik siswa. Pemotongan itu diduga dilakukan oleh kepala sekolah itu sendiri.

Mereka menilai perbuatan yang dilakukan itu, tidak mencerminkan seorang kepsek. Beasiswa yang seharusnya diterima utuh dari pemerintah, malah disunat untuk kepentingan yang tidak diketahui para siswa.

“Coba bayangkan, beasiswa PIP yang seharusnya diterima oleh siswa sebesar Rp750 ribu, siswa tinggal menerima Rp300 ribu. Ini kan tidak masuk akal,” kata Rafli.

Padahal menurut Rafli, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Sementara, dalam pasal 12 b, komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.

Lebih lanjut Rafli juga mengatakan, setelah terjadi protes dan viral oknum kepala sekolah itu belakangan mulai mengembalikan dana dugaan pungli kepada masing-masing orang tua siswa.

"Karena mungkin sudah ada desakan, oknum kepsek tersebut mulai mengembalikan uang itu," imbuhnya.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Tindakan Dinas Pendidikan dan DPRD

PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sunarti menegaskan, Jika oknum mantan kepala saat ini telah dipindahtugaskan. Jika terbukti, maka Dinas Pendidikan akan mengambil langkah tegas kepada oknum tersebut.

”Silakan kalian berikan bukti atas pungli yang dilakukan oleh ibu dayami supaya tidak menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik, kalau terbukti saya siap pecat kepsek," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Suyutin saat menemui massa aksi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rencananya akan menghadirkan, Plt Kadis Dikbud Parigi Moutong, oknum kepala sekolah,Wali murid dan perwakilan AMPK.

“Kami akan tindak lanjuti apa yang menjadi laporan AMPK dengan memanggil pihak terkait” ia menandaskan.

Sekedar informasi, beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah. Bantuan itu diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, baik melalui jalur formal SD-SMA/SMK, jalur on formal paket A-paket C, maupun pendidikan khusus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya