Liputan6.com, Bitung - Awalnya berhubungan asmara, kemudian sang pacar yang masih berusia 16 tahun hamil. Cerita berakhir ketika pemuda Bitung berinisial MP (19) harus berurusan dengan polisi.
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan MP (19) diduga telah menghamili seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut.
“Pelaku diamankan saat berada di Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, pada Kamis (5/10/2023),” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Advertisement
Peristiwa pencabulan yang menyebabkan sang pacar hamil itu diduga terjadi sejak bulan Oktober 2021 di rumah pelaku dan sudah dilakukan berulang kali hingga bulan November 2022. Antara keduanya menjalin hubungan asmara layaknya hubungan suami istri.
“Namun pada bulan Mei 2023, korban ketahuan sudah hamil. Pelaku pun diduga sudah melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya.
Keluarga korban yang marah mengetahui hal tersebut, merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Bitung.
Aparat Polres Bitung bergerak mengejar pelaku yang sudah kabur tersebut, dan berhasil mengamankannya di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Unit Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga