Liputan6.com, Lampung Bripka Riki Agus Muzakir (RK), resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dia terbukti terlibat pencurian sepeda motor di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Februari 2023 lalu.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Riki Agus Muzakir itu, berlangsung di Mapolres Lampung Timur, Selasa (24-10-2023).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan bahwa oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah Bripka RK, yang bertugas di Mapolsek Jabung, Polres Lampung Timur.
Advertisement
Baca Juga
"Bripka RK menerima hukuman berupa PTDH, karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polresta Bandarlampung, beberapa waktu yang lalu," kata AKBP M Rizal Muchtar, kepada wartawan Selasa (24-10).
M Rizal Muchtar menjelaskan, sanksi tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023. Proses Upacara PTDH tersebut, tanpa dihadiri oleh Bripka RK atau secara Inabsensia.
Oknum Polisi Melanggar Kode Etik Ditindak Tegas
Dia berharap agar peristiwa itu, bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Sebab, dijelaskan M Rizal Muchtar siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian.
"Oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, di tengah-tengah masyarakat," dia memungkasi.
Advertisement