Liputan6.com, Purwakarta - Pemkab Purwakarta, Jawa Barat saat ini tengah melakukan penguatan di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Upaya ini, dinilai menjadi salah satu bagian penting untuk mendorong perekonomian masyarakat.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Eka Sugriyana menjelaskan, sejauh ini jajarannya turut berjibaku menguatkan ekonomi kerakyatan melalui ragam pelatihan yang disiapkan dinasnya.
"Pelatihan seperti ini, juga bagian dari penanggulangan pengangguran. Di samping itu, juga dalam rangka mendorong bangkitnya wirausaha baru di sektor UMKM," ujar Eka dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Baca Juga
Eka menuturkan, saat ini ada 200 usaha mikro di Kabupaten Purwakarta yang diproyeksikan menjadi usaha kecil. Para peserta pelatihan, terus digembleng beragam materi dan praktik untuk dicetak menjadi wirausaha baru.
"Mereka yang telah dilatih ini, kami support untuk bisa mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitasnya. Sehingga, dari sisi ekonomi keluarga mereka bisa meningkat," jelas dia.
Eka mengatakan, untuk tahun ini ada empat jenis pelatihan yang dilaksanakan. Masing-masing, pelatihan pembuatan gula di Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta kota. Serta, pelatihan pembuatan abon di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Maniis dan di Desa Galumpit, Kecamatan Tegalwaru.
Penguatan UMKM
Selanjutnya, kata dia, ada dua pelatihan lagi yang baru akan dilaksanakan di bulan depan. Yakni pelatihan pembuatan pala dan pelatihan pengolahan teh menjadi produk yang bernilai ekonomis tinggi.
"Kami ingin potensi wilayah yang ada itu terekstaksi menjadi peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar. Selanjutnya, usaha-usaha mikro yang sudah ada ini kami fasilitasi untuk naik kelas menjadi usaha kecil," tambah dia.
Tak hanya itu, sambung dia, dalam hal ini pihaknya juga turut memberikan fasilitasi lain. Misalnya, dari sisi pemasaran, packaging dan pengembangan jejaring bisnis lainnya kepada para peserta ini.
"Sehingga para pelaku usaha kecil ini tidak perlu repot lagi memikirkan pasar dan jaringan. Soal pemasaran akan kami bantu, baik dengan cara konvensional maupun digital," ucap Eka.
Output ke depan, Purwakarta memiliki banyak produk makanan khas menyebar ke tiap-tiap wilayah kecamatan hingga desa. Semisal ketika ada wisatawan yang datang ke Tegalwaru, secara otomatis mereka akan membeli abon sebagai oleh-oleh khas.
"Sekarang kan sudah terbukti, simping menjadi oleh-oleh khas Purwakarta. Ke depan, kekhasan produk UMKM ini harus melekat hingga tataran kecamatan dan desa di Purwakarta," ujar dia.
Eka kembali menambahkan, dalam merealisasikan program kerjanya itu jajarannya terbantu dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Dari DBHCHT tersebut, difokuskan mengangkat potensi-potensi UMKM wilayah di Kabupaten Purwakarta.
"Kami sangat terbantu sekali dengan realisasi DBHCHT ini, banyak pemanfaatan bagi masyarakat yang saat ini berstatus sebagai usaha mikro maupun kecil," kata Eka.
Adapun yang menjadi landasan hukum pelaksanaan program ini yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.
Advertisement