Liputan6.com, Jakarta - Dalam hubungan kerja selain adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada pula karyawan yang memutuskan berhenti atas keinginan sendiri atau resign. Namun, sebelum memutuskan untuk berhenti ada baiknya karyawan mengetahui dahulu beberapa hak pekerja resign yang bisa ia dapatkan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Jika karyawan yang dipecat atau mengalami PHK mendapatkan pesangon, maka pekerja yang resign dengan keinginan sendiri juga berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk diketahui, uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Advertisement
Sementara itu, uang penggantian hak pekerja resign terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.
Baca Juga
Namun, perlu diingat sebelum mendapatkan hak, karyawan juga harus memenuhi beberapa syarat sebelum resign. Di antaranya mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri atau dikenal one month notice. Kemudian, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Perhitungan Uang Pisah Pekerja yang Resign
Lebih lanjut, uang pisah wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang memutuskan untuk berhenti bekerja atas kemauannya sendiri. Jadi, karyawan mengajukan surat pengunduran diri karena suatu alasan lalu diproses perusahaan.
Uang ini berbeda dengan uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan ketika melakukan pemecatan kepada karyawannya karena beberapa alasan seperti efisiensi jumlah karyawan, menghindari kondisi pailit perusahaan, atau terjadi aksi korporasi seperti merger maupun akuisisi.
Namun, perhitungan uang pisah pekerja yang resign besarannya bergantung pada Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang seharusnya diterima.
Perlu juga dicatat, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai ketentuan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan UPH serta uang pisah.
Untuk diketahui, syarat pemberian uang pisah memang tidak dijelaskan secara rinci seperti pada uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Pasalnya, dalam aturan tersebut di atas hanya disebutkan bahwa pemberian uang pisah diatur dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan.
Hal ini pula yang membuat masih banyak perusahaan yang belum menerapkan uang pisah dalam surat perjanjian kerjanya meski telah diatur dalam aturan ketenagakerjaan.
Adapun berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44 dengan aturan penentuan besarannya berikut ini:
- Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga < 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 hingga <12 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 hingga <15 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 hingga <18 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 hingga <21 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 hingga <24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja >24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah
Di mana besaran upah sendiri dihitung sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, untuk karyawan kontrak atau PKWT tidak berhak mendapatkan uang pisah dari perusahaan namun berhak menerima uang kompensasi.
Hal ini didasari oleh Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Karena itu, berdasarkan aturan tersebut, karyawan kontrak yang resign namun telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, ia tetap berhak atas uang kompensasi dari perusahaan. Besarannya akan disesuaikan dengan masa kerjanya. Namun perlu diingat juga karyawan kontrak yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.
Advertisement