Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, seorang anggota polisi di Kota Kendari, Sultra, ditangkap Bid Propam Polda Sultra terkait kasus LGBT.

oleh Tim Regional diperbarui 17 Jan 2024, 15:52 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 14:25 WIB
LGBT atau GLBT Lesbian Gay Biseksual dan Transgender
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Kendari - Bripda AN, seorang anggota polisi di Kendari, Sultra, ditangkap Bid Propam Polda Sultra terkait kasus LGBT. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Rabu (17/1/2024) mengatakan, kebenaran penangkapan terhadap oknum polisi yang diduga terkait dengan penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024.

"Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024," kata Ferry.

Ferry menceritakan, penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatera Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

"Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN," ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," kata Ferry.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

Terancam Pemecatan

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," tegas Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Bripda AN yang ditangkap karena kasus LGBT tersebut merupakan personel dari Polresta Kendari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya