Akhir Nasib Petani yang Menyambi Jual Sabu di Lampung

Seorang petani di Lampung diringkus polisi diduga menyambil jual sabu, polis berhasil menyita sebanyak 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram.

oleh Ardi Munthe diperbarui 21 Jan 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Lampung - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang petani yang menyambi menjual narkotika jenis sabu. Pelaku itu berinisial AE (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, kabupaten setempat. 

"Hari Senin (15/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Aji," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, Minggu (21/1/2024).

Dia menjelaskan, polisi berhasil menyita bukti kejahatan berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram.

"Kemudian, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone merek Nokia warna hitam," jelas dia. 

Dia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. 

Informasi yang didapat polisi bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung menggerebek dan dari dalam rumah ditangkap seorang petani yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di mapolres setempat untuk dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya