Liputan6.com, Yogyakarta - Metode Exit Poll viral di sejumlah platform media sosial setelah hasil perhitungan suara di luar negeri selesai. Exit Poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih.
Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit Poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Mengutip publikasi KPU mengenai Laporan Hasil Quick Count Pilpres Tahun 2014 LPP RRI, objek amatan untuk Exit Poll adalah pemilih. Pemilih akan dijadikan sampel survei.
Advertisement
Baca Juga
Dalam setiap TPS dilakukan, misalnya, pengambilan dua sampel pemilih secara random yang sudah menunaikan hak pilihnya. Metode Exit Poll berfungsi sebagal instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Hasil dari Exit Poll setidaknya mampu menjelaskan tiga fungsi survei sekaligus. Fungsi tersebut meliputi prediksi tentang perolehan suara pada pemilu, memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai, capres, beserta isu-isu yang muncul dan memberikan kontribusi luas untuk kebutuhan penelitian akademis.
Exit Poll dinilai dapat mewakili hasil akhir pikiran pemilih setelah mereka keluar dari TPS. Selisih dari margin of error-nya tidak terlampau besar apabla dibandingkan memakai jajak pendapat.
Hasil Exit Poll akan keluar sebelum hasil resmi penghitungan suara dirilis KPU. Metode survei dengan Exit Poll berkembang pada masa 1960-an.
Saat itu ada keinginan dari para wartawan untuk menjelaskan mengenai hasil pemungutan suara kepada publik yang mengikuti media mereka. Survei pertama lantas diterapkan program berita CBS News untuk memperkirakan hasil pemilhan gubernur di Kentucky pada 1967.
Survei yang menelan biaya jutaan dolar tersebut terselenggara atas sponsor dari konsorsium jaringan televisi. Tujuannya untuk memproyeksikan pemenang kontestasi pemilu dan menjelaskan preferensi berbagai kelompok pemilih.
Dalam perjalanannya, survei ini berbuah positif. Metode Exit Poll dapat mengatasi berbagai konflik mengenai pemberitaan hasil pemungutan suara di media massa tentang pemilu.
Baru-baru ini KPU menegaskan bahwa hasil Exit Poll di luar negeri hanya boleh disampaikan usai pencoblosan di Indonesia bagian barat (Waktu Indonesia Barat) selesai. Melansir Antara, ketentuannya dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan penghitungan cepat hasil pemilu dinyatakan dalam Pasal 449 yang memiliki enam ayat di dalamnya. Exit poll sebagai sebuah prediksi atau prakiraan penghitungan cepat diatur dalam ayat 5 regulasi tersebut.