Guru SD di Kupang Cabuli 4 Siswanya Tiga Hari Berturut-turut Saat Jam Sekolah

Seorang guru berinisial DOS (56) diduga melakukan aksi pencabulan tiga hari berturut-turut terhadap 4 siswanya sendiri.

oleh Ola Keda diperbarui 28 Feb 2024, 17:25 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 17:25 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Kupang - Seorang guru sekolah dasar swasta di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DOS (56), diduga melakukan pencabulan terhadap empat siswanya sendiri.

Peristiwa pencabulan siswa SD itu terjadi saat jam sekolah dan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Kamis (22/2/2024), Jumat (23/2/2024), dan Sabtu (24/2/2024), di dua lokasi yang berbeda, yakni di ruang kelas dan di ruang perpustakaan sekolah.

Peristiwa ini telah dilaporkan oleh NKL dan ECH, orang tua korban, dengan nomor laporan Polisi LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II /2024/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 26 Februari 2024.

Sebanyak 4 siswa SD yang menjadi korban pencabulan antara lain AAS (10), MKEN (10), BMB (10), dan PPSB (10).

"Pelaku merupakan wali kelas (kelas IV) para korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka kepada Liputan6.com, Rabu (28/2/2024).

Elpidus Kono mengatakan, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Penyidik sudah ajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, dan kami masih tunggu hasil pemeriksaannya," katanya.

Menurut Iptu Elpidus, para korban dicabuli pelaku selama tiga hari berturut-turut. Kejadian pertama Pada Kamis (22/2/2024) di ruang kelas IV sekitar jam 11.00 Wita,

 

Korban di Bawah Ancaman

Pelaku diduga mencabuli MKEN, MPSB, dan BMB. Sedangkan pada Jumat (23/2) sekitar jam 10.30 Wita, ia mencabuli AAS di ruang kelas yang sama. Keesokan harinya, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa di ruang perpustakaan sekolah.

Selain mencabuli, pelaku juga mengancam para korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Kami lakukan pemeriksaan dengan tetap memperhatikan hak-hak para korban," tandasnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya