Liputan6.com, Gorontalo - Tenaga honorer di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, kini harap-harap cemas terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Sebab, beberapa hari lalu, pemerintah pusat memutuskan tidak memberikan THR untuk tenaga honorer.
Menurut beberapa tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya, mereka sebenarnya menanti pemberian THR ini dengan harapan agar kebutuhan menjelang Idul Fitri, seperti keperluan untuk keluarga dan kebutuhan pokok lainnya terpenuhi.
Advertisement
Baca Juga
Namun apa boleh buat, pemerintah pusat sudah terlanjur memutuskan bahwa tenaga honorer tahun ini tak dapat THR. Meski begitu, mereka terus berharap ketulusan pemerintah daerah untuk memikirkan nasib mereka.
"Kami berharap THR kami dari daerah ada, agar kami bisa mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyambut hari raya Idul Fitri dengan tenang dan nyaman bersama keluarga," kata salah satu tenaga honorer.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan soal THR akan diberikan atau tidak. Hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan mereka, mengingat besaran gaji mereka belum tentu bisa memenuhi kebutuhan untuk berlebaran.
"Gaji kami paling tinggi ada yang hanya Rp1.500.000 per bulan. Bahkan, ada yang gajinya Rp800 ribu per bulan, mana cukup buat lebaran?" katanya.
Sementara dinas tempat mereka mengabdi, belum memberikan keterangan resmi terkait pemberian THR ini. Meskipun begitu, diharapkan agar pemerintah daerah bisa memberikan ketulusan soal pemberian THR kepada para tenaga honorer tersebut.
Menurutnya, pemberian THR ini bukan hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak tenaga honorer di berbagai daerah di Indonesia.
"Diharapkan pemerintah bisa membuka mata, agar kami para tenaga honorer dapat mendapatkan hak-hak dengan tepat waktu dan tanpa harus merasa cemas," ia menandaskan.
Penjelasan Menteri PAN RB
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Dia merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah soal THR.
Diketahui, pemerintah akan menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak untuk tenaga honorer.
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujar Anas dalam Konferensi Pers THR 2024, di Kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori," ia menandaskan.
Advertisement