Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu, Diduga Jaringan Lama oleh Buronan Fredy Pratama

Kasus ini ada keterkaitan dengan jaringan internasional, tidak menutup kemungkinan sabu yang diamankan ini terafiliasi juga dengan terduga gembong jaringan narkoba internasional.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 04 Apr 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 19:00 WIB
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Kalsel
Barang bukti ketiga tersangka. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarmasin - Subdit II dan Subdit III Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil melakukan penindakan atau pengungkapan Peredaran Gelap narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu seberat 4,8 kilo gram di jalan Trans Kalimantan (Depan Pos Lantas), Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan di Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

3 tersangka masing-masing telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, diantaranya, AR (31) warga Banjarmasin Selatan dan KH (34) warga Banjarmasin Selatan yang ditangkap Subdit III dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2.185 gram. Sedangkan MA (30) warga Hulu Sungai Utara ditangkap Subdit II dengan 2 paket sabu-sabu ukuran besar kemasan teh china warna hijau dengan berat kotor 2.080 gram.

"Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di TKP," ucap Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (02/04).

Kemudian, lanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific dan setelah mendapatkan data tentang ciri-ciri orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu, kemudian petugas melakukan pemantauan di sekitar TKP.

Setelah melihat ciri-ciri kedua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan 4 (empat) paket sabu di dalam kotak kardus yang dibawa oleh AR dan KH. Setelah ditanyakan kepada kedua terlapor tentang sabu tersebut, kedua terlapor mengakui bahwa telah menyimpan dan menguasai sabu tersebut menggunakan sepeda motor untuk dibawa pulang ke rumah AR.

"Selanjutnya kedua tersangka beserta dengan barang bukti, di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka AM, diringkus pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitar jalan Trans Kalimantan Batola. Berdasarkan informasi tersebut petugas Ditresnarkoba menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, mengolah data scientific serta melakukan pengamatan dan di TKP, petugas mengamankan AM.

"Saat dilakukan penggeledahan pada sebuah tas ransel yang dibawa terlapor, ditemukan 2 bungkusan plastik warna hitam, dan saat dibuka bungkusan tersebut ditemukan masing-masing 1 paket besar sabu yang terbungkus kemasan teh cina, selanjutnya, terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan penyitaan dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Kelana.

Menurutnya dalam kasus ini ada keterkaitan dengan jaringan internasional, tidak menutup kemungkinan sabu yang diamankan ini terafiliasi juga dengan terduga gembong jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang saat ini masih menjadi buronan.

"Jaringan ini masih kami kembangkan, ada keterkaitannya dengan jaringan Malaysia dan juga kemungkinan masih ada kaitannya dengan Fredy Pratama, kalau dilihat dari ciri-ciri kemasan masih sama dengan jaringan lama," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya