Liputan6.com, Jakarta - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dua dari empat yang kini berstatus tersangka adalah seorang perempuan.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono saat konferensi pers, masing-masing tersangka adalah GA (27), GE (23), dan dua tersangka perempuan yang dimaksud adalah SI (23) dan EK (18).
Keempat tersangka diamankan pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024, di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kebumen.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan ke empat tersangka sempat berlangsung dramatis. GA sebagai driver sadar jika sedang dibuntuti petugas sehingga tancap gas dengan mobil berharap bisa lolos.
Mobil yang juga ditumpangi tiga tersangka lain ngebut dari Petanahan ke arah barat menuju Puring.
Barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan total berat kurang lebih 4,9 Gram yang dibawa olehnya untuk diedarkan, dibuang untuk mengelabui petugas.
Namun aksinya sia-sia, para tersangka justru berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kita sempat kejar-kejaran, namun akhirnya para tersangka bisa kita amankan di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang, juga berhasil kita temukan," jelas AKP Khusen didampingi Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Sabtu 30 Maret 2024.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Pesta Sabu Berpindah-pindah
Dari penangkapan itu akhirnya terungkap, jika keempat tersangka juga telah mengonsumsi sabu bersama-sama secara berpindah-pindah.
Pengakuan tersangka, pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, keempatnya telah mengkonsumsi sabu di kamar rumah tersangka GE di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong.
Lalu lokasi ke dua, sekitar pukul 05.00 WIB, para tersangka mengkonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen.
Selanjutnya lokasi terakhir, sekitar pukul 12.00 WIB, kembali mengkonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Sempor.
"Dari 16 paket yang kita amankan, dua paket lainnya telah dikonsumsi oleh para tersangka. Dan lokasinya berpindah-pindah," ungkap AKP Khusen.
Karena kasus itu, tersangka GA diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, GE, SI dan EK diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kabagops Kompol Setiyoko yang juga hadir dalam konferensi pers mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika.
Peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika juga penting diterapkan menurut Kompol Setyoko.
"Harus benar-benar katakan tidak dengan narkoba. Jangan sampai keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba," ungkap Kompol Setiyoko.
Advertisement