Â
Liputan6.com, Kupang - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk dua pria berinisial GMK (25) dan NRA (22), yang diduga menyebarkan video syur karyawan Bank di NTT berinisial NNM (22).
"Keduanya diamankan karena sebagai pelaku penyebaran video pribadi," ujar Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, Kamis (4/4/2024.
Advertisement
Yoce menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban NNM meminta tolong kepada saudaranya berinisial NND untuk memperbaiki ponselnya di sebuah tempat servis di Kota Kupang pada Sabtu (3/2/2024) lalu.
Saat itu, salah satu teknisi menyampaikan bahwa ponsel itu harus ditinggalkan karena mengalami kerusakan pada mesinnya.
Setelah itu, pada Selasa (13/2/2024), NND, kembali ke tempat servis dan memberikan kata sandi kepada GMK atas permintaan dari admin servis ponsel.
Tanpa, sepengetahuan korban, GMK mengakses tempat penyimpanan fotonya dan didapati lima video syur milik korban.
GMK lalu diam-diam merekam video syur itu menggunakan ponsel miliknya di toilet. Tak hanya itu, dia lalu mengirim dua video ke akun instagramnya. Kemudian menyebarkan kepada sejumlah temannya. Tak butuh waktu lama, video itu pun viral di media sosial sekitar awal Maret 2024.
"Pada Selasa (5/3/2024), korban baru menyadari kalau videonya sudah viral di media sosial dan lingkungan kerjanya," jelas Yoce Marten.
Â
Korban Diancam
Sedangkan pelaku, NRA berperan membuat akun TikTok lalu melakukan direct message (DM) kepada NNM untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan memberikannya uang sebesar Rp10 juta.
Ia pun mengancam NNM, akan menyebarkan videonya ke media sosial dan ke kantor tempat korban bekerja, jika keinginannya tidak terkabulkan.
"Karena merasa terancam, korban lalu membuat laporan polisi hingga pelakunya ditangkap," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. GMK disangkakan dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Sedangkan NRA disangkakan dengan Pasal 27b Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru. Namun, tergantung bagaimana modus yang digunakan oleh para pelaku," tandasnya.
Advertisement