Kanwil Kemenag Jabar Sebut 1 Syawal Jatuh Pada 10 April 2024

Meski telah disebutkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada 10 April 2024, Kanwil Kemenag Jabar tetap melakukan observasi hilal bersama Badan Hisab Rukyat Jawa Baradi 11 titik lokasi.

oleh Arie Nugraha diperbarui 09 Apr 2024, 12:59 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2024, 12:57 WIB
Pemantauan Hilal Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah
Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, Khofif menerangkan terkait Periode Lunasi 2023 dan Fase Bulan yang menjadi bagian dari metode hisab dan rukyat penentuan pergantian bulan Islam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar), Ajam Mustajam, mengatakan tanggal 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024 Masehi.

Menurut Ajam, kemungkinan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran ini bertepatan dengan 10 April 2024 berdasarkan peta visibilitas hilal yang sesuai dengan kriteria baru Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

"Posisi hilal pada saat matahari terbenam di wilayah Indonesia, yakni hari Selasa tanggal 29 Ramadan 1445 H/9 April 2024 M, sudah memenuhi kriteria awal bulan baru, sehingga 1 Syawal 1445 H pada 10 April 2024," ujar Ajam dicuplik dari laman Kemenag Jabar, Selasa, 9 April 2024.

Ajam mengatakan data dan informasi peta visibilitas hilal tersebut, memberikan gambaran bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia kemungkinan besar akan melaksanakan Lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1445 H secrara serempak.

Pada kesempatan itu, Ajam juga menyampaikan tentang peran dan fungsi instansi yang dipimpinnya terkait Hari Raya Idul Fitri.

"Kanwil Kemenag Jabar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kelangsungan hidup beragama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agamanya masing-masing secara damai, rukun, penuh toleransi dan saling menghormati," kata Ajam.

Ajam juga menyebutkan kerja sama dan koordinasi dengan segenap pemangku kebijakan pada tingkat provinsi dalam mewujudkan suasana damai dan dinamis baik pra, pada dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M sangat diperlukan.

 

Pemantauan Hilal 1 Syawal 1445 H

Meski telah disebutkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada 10 April 2024, Kanwil Kemenag Jabar tetap melakukan observasi hilal yang bekerja sama dengan Badan Hisab Rukyat Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 29 Ramadan 1445 H/9 April 2024 M, di 11 titik lokasi yang memenuhi standar untuk rukyatul hilal.

Kesebelas titik tersebut berada di POB Cibeas Palabuanratu Kabupaten Sukabumi, Bosscha Lembang Kabupaten Bandung Barat, Tower Observatory Hilal Manalusu Cikelet Kabupaten Garut, Pantai Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Pantai Baro Gebang Kabupaten Cirebon, Pantai Pondok Bali Kabupaten Subang, Pasirlasih Kertamukti Kabupaten Pangandaran, Albiruni Unisba Kota Bandung, POB Gunung Putri Sukamanah Kota Banjar, SMK Asthahanas Subang dan Imah Noong Kabupaten Bandung Barat.

"Kepala Kemenag kabupaten dan kota, kepala KUA Kecamatan, diimbau agar mengoptimalkan peran dan fungsi para penyuluh agama Islam dalam pelaksanaan ibadah pada hari Raya Idul Fitri, baik sebagai imam dan atau khotib, maupun sebagai panitia atau jemaah dalam penyelenggaraan shalat Id pada 1 Syawal 1445 H," sebut Ajam.

 

Terbitkan Panduan Khotbah Idul Fitri 1445 H

Ajam menambahkan pihaknya juga telah menerbitkan panduan khotbah Idul Fitri 1445 H. Secara garis besarnya ucap Ajam, isi dari khotbah yang disampaikan harus memberikan kesejukan, kerukunan dan memotivasi.

"Jajaran Kemenag juga menyusun modul atau panduan khotbah Idul Fitri 1445 H/2024 M, dengan tema yang menyejukan, memotivasi untuk menjaga kefitrian dan meningkatkan keimanan serta amal soleh," sebut Ajam.

Selain itu, materi ceramah Ramadan dan khotbah Idul Fitri agar disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik, sesui dengan SE menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah keagamaan.

Pihaknya pun menyampaikan imbauan kepada umat Islam untuk melaksanakan gema takbir di masjid-masjid, musala secara tertib dan teratur.

Menghindari hal-hal yang berpotensi menyebabkan adanya gangguan kenyamanan dan kekhusuan ibadah, seperti melakukan arak-arakan atau pawai keliling.

Kemudian memonitor, melaporkan tempat sarana pelaksanaan Idul Firi baik masjid maupun di lapangan. Mencatat dan melaporkan hasil penerimaan ZIS bekerjasama dengan BAZNAS dan LAZ.

"Kepada pengurus lembaga amil zakat, badan amil zakat, dan unit pengumpul zakat agar dalam pengumpulan zakat fitrah dan mendistribusikannya dlakukan secara professional, adil, tertib dan teratur," tukas Ajam. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya