Kasus Korupsi Bansos, Kejati Tahan Mantan Bupati Bone Bolango

Hamim ditahan oleh Kejati setelah penyidik memeriksanya secara intensif selama kurang lebih dua jam.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 17 Apr 2024, 14:58 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2024, 14:57 WIB
Hamim Pou
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto saat menggelar konferensi pers penahanan Bupati Hamim Pou (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya resmi menahan mantan Bupati Bone Bolango (Bonebol) Hamim Pou dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang telah bergulir sejak tahun 2012. Hamim ditahan oleh Kejati setelah penyidik memeriksanya secara intensif selama kurang lebih dua jam. Mantan Bupati Bonebol dua periode itu keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan. Rabu (17/04/2024)

Menurut informasi yang beredar, tersangka Hamim mendatangi kejati Gorontalo pada pukul 10.00 Wita. Dirinta ditemani istrinya saat memasuki gedung Kejati Gorontalo. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan bahwa, Hamim terlibat langsung dalam pemberian bantuan sosial pada tahun anggaran 2011.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial. “Bansos tersebut diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik," kata Purwanto.

Dalam anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar kurang lebih 10 miliar. Lanjut Kajati Joko, bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial ini, terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal kurang lebih sebesar satu miliar rupiah.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 1 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya