Pilu Buruh Pabrik Triplek di Sukabumi Upah Tak Kunjung Dibayar, Mengadu ke Disnakertrans

Puluhan buruh pabrik pengolahan kayu triplek mendatangi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, mereka mengadu atas upah kerja yang tak kunjung diterima.

oleh Fira Syahrin diperbarui 21 Apr 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2024, 03:00 WIB
Buruh pabrik pengolahan triplek di Sukabumi mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, konsultasi kejelasan upah yang tak kunjung dibayar (Liputan6.com/Istimewa).
Buruh pabrik pengolahan triplek di Sukabumi mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, konsultasi kejelasan upah yang tak kunjung dibayar (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Sukabumi - Buruh pabrik PT PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Jalan Raya Panggeleseran - Babakan, tepatnya di Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (19/4/2024).

Kedatangan mantan buruh pabrik yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pembuatan kayu triplek atau plywood ini, untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait sikap perusahaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Diantaranya, keterlambatan pembayaran upah buruh dan jaminan keselamatan kerja serta BPJS kesehatan. Ada sekitar 89 orang pekerja pabrik ini yang menyatakan bahwa upah mereka tak dibayar selama tiga periode hingga empat periode, tepatnya mulai dari November 2023 sampai Januari 2024.

Salah seorang mantan buruh pabrik PT BDJ, Nurrohman (45) mengatakan, kedatangannya bersama mantan buruh pabrik ke kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi ini, guna meminta bantuan dalam memperjuangkan hak gaji para buruh yang belum dibayarkan oleh PT BDJ.

“Iya, karena kesepakatan kemarin sudah melebihi waktu yang dijanjikan pihak owner PT BDJ, pada tanggal 18 April kemarin itu, janji terakhirnya. Cuma sampai saat ini tidak ada solusi dan tanggapan dari owner, sekaligus tanggapan dari dinas, tidak ada sikap tegas, untuk membantu agar gaji kami segera disalurkan, karena batas waktunya sudah habis,” kata Nurrohman.

Dia menjelaskan, upah yang diterima para buruh dijanjikan setiap dua minggu sekali dengan total sekitar Rp257 juta. Baik untuk karyawan aktif, maupun yang sudah mengajukan surat pengunduran diri (SPD). Adapun upah yang belum dibayarkan pihak perusahaan tersebut adalah untuk 89 karyawan. Para buruh sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, hingga kini pihak perusahaan tak merespons permintaan tersebut.

“Kita datang mediasi ke pabrik, seakan-akan pihak owner banyak memberikan alasan. Alasan katanya di luar kota, kemarin diberi slip gaji katanya tunggu sampai sore. Sampai sore mau di transfer, tetapi sampai malam enggak ada,” tuturnya.

Kecelakaan Kerja yang Tak Ditanggung

Bukan hanya itu, Nurrohman mengaku sempat mengalami kecelakaan kerja hingga kaki bagian kanannya harus mendapatkan tindakan medis. Akibat terlindas forklift atau truk garpu yang berfungsi untuk mengangkat dan memindahkan kayu. Namun, pihak perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap buruh ini.

“Itu kejadiannya pas waktu bulan puasa tahun kemarin. Malah dibilang di surat pernyataan kecelakaan di luar pabrik, saya nggak pernah tandatangan di atas materai. Ini pakai BPJS PT GSI Sukabumi istri. Iya, tunjangan kompensasi dari pabrik PT BDJ nggak ada. Ini lihat bekas lukanya karena tulangnya kan patah, kalau gak salah sampai 20 jahitan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Nurrohman sendiri sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak 4 tahun lalu. Pada masa hari raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, ia hanya mendapatkan uang pinjaman dari perusahaan tersebut, sekitar Rp400 ribu.

“Iya, kayanya perusahaan itu bodong yah. Karena, semenjak saya bekerja di sana 4 tahun, tidak ada tunjangan kesehatan atau BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga enggak ada,” jelasnya.

Masih ditempat yang sama, eks buruh PT BDJ, Lena (46) mengatakan, iaberniat bekerja di perusahaan itu, untuk perbaikan hidup keluarganya dalam hal ekonomi. Kabar upah ditunda itu diterima sejak Desember 2023, namun hingga kini tak kunjung dapat kejelasan.

“Untuk itu, saya bersama sekitar 60 buruh lainya melakukan SPD atau surat pengunduran diri. Karena, bekerja saja buat apa, kalau gajihnya tidak bayarkan,” imbuhnya.

Pada beberapa waktu lalu, ia bersama para buruh lainnya sempat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan pada 19 Januari 2024. Pihak perusahaan pun meminta waktu kepada para buruh selama tiga bulan untuk pembayaran upah tersebut.

“Jadi, saat mediasi pada 19 Januari 2024 itu, kita sempat berniat melakukan mogok kerja bersama teman-teman. Tetapi, kata owner-nya ya sudah kalian SPD saja, kita tandatangani SPD, jadi SPD itu bukan kemauan sendiri. Tapi karena kita bilang mau mogok kerja sebelum upah terbayarkan. Nah, gegara omongan seperti itu kita di SPD semua,” ungkapnya. 

Tanggapan Disnakertrans

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Agung mengatakan, kedatangan eks buruh PT BDJ ini, untuk melakukan konsultasi. 

“Nah saya sarankan kepada mereka untuk kembali berunding dengan pihak manajemen perusahaan berkaitan dengan pengupahannya. Nanti akan kami akan informasikan kembali terkait hasilnya, jika mereka sudah melakukan perundingan dengan pihak manajemen,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai dugaan pihak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, salah satunya soal kecelakaan kerja yang tak ditanggung, dia menjawab bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan dari Tim Pengawas Provinsi Jawa Barat.

“Namun yang jelas begini, kalau memang ada masalah kaya gitu, nanti akan ada pelanggaran normatif dan kami akan koordinasi dengan teman dari tim pengawas provinsi untuk segera melakukan pengecekan kelapangan,” tutupnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya