Jadi Pengedar Ganja, Remaja Baru Lulus SMA di Bandar Lampung Dicokok Polisi

Seorang remaja baru lulus SMA menjadi pengedar ganja di Bandar Lampung. Pelaku berinisial ET (18), ditangkap polisi dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 3 kilogram.

oleh Ardi Munthe diperbarui 23 Apr 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 11:00 WIB
Barang bukti ganja yang didapat dari pelaku ET sebanyak 3 kilogram. Foto (Istimewa)
Barang bukti ganja yang didapat dari pelaku ET sebanyak 3 kilogram. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Seorang remaja yang baru saja lulus sekolah menengah atas (SMA) diringkus Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung kerena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak tiga kilogram. Pelaku berinisial ET berusia 18 tahun warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. ET ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Kecamatan Kedaton, kota setempat pada Senin (25/4/2024) dini hari. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan bahwa saat proses penangkapan, polisi mendapati dua paket besar berisikan daun kering ganja di kamar pelaku. "Kemudian ada satu buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan tujuh paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan ET di dalam tas ransel di dalam kontrakan tersebut," kata Kombes Pol Abdul Waras, Senin (22/4/2024). 

Dia menjelaskan, penangkapan ET tersebut berawal dari informasi warga setempat yang curiga bahwa kontrakan pelaku itu dijadikan tempat peredaran narkotika. "ET sengaja menyewa rumah indekos sebagai persembunyiannya dalam menjalankan bisnis haram tersebut," ungkapnya. 

Dia menjelaskan bahwa ET sudah mengedarkan ganja kurang lebih satu bulan lamanya. "Saat ini masih kita dalami ganja tersebut diperoleh dari mana oleh pelaku. Dari pengakuannga setelah ganja diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru dipasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping," jelas dia. 

Dari keterangan pelaku, ganja tersebut dijual setiap paketnya seharga Rp300 ribu. Sementara, keuntungan pelaku jika berhasil menjual habis ganja tersebut mencapai Rp7,5 juta.  

"Akibat perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya