Liputan6.com, Makassar - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 30 kilogram narkoba jenis sabu di Pelabuhan Awerange, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada Rabu (24/4/2024). Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial MZN (27).Â
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan bahwa sabu tersebut dikirim dari Kalimantan Utara menggunakan kapal kayu. 30 kilogram narkoba jenis sabu itu dikemas dalam bungkus teh cina rasa durian.Â
Baca Juga
"Pengungkapan dilakukan pada tgl 24 April 2023 di Kabupaten Barru. Dan sampai saat ini penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan bareng bukti sabu 30 kg yang terkemas dalam 30 paket," jelas Andi Rian di Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).Â
Advertisement
Dari hasil interogasi, lanjutnya, MZN mengakui perbuatannya. Ia bahkan menerangkan bahwa aksinya sebagai kurir narkoba itu bukan kali pertama ia lakukan.Â
Pada aksi pertamanya MZN berhasil menerima 17 kilogram sabu dan diedarkan ke sejumlah daerah di Sulsel. Kalau itu, jelas Andi Rian, MZN menerima upah Rp17 juta.Â
"Tersangka ini mengakui perbuatannya. Dia ini merupakan residivis. Sebelumnya berhasil mengirimkan 17 kilogram sabu dengan modus yang sama," ucapnya.Â
Selamatkan 15 Juta Jiwa
Andi Rian menuturkan bahwa jika dirupiahkan, 30 kilogram sabu itu senilai Rp46 miliar. Digagalkannya peredaran sabu ini pun berhasil menyelamatkan 15 juta jiwa.Â
"Nilai pasarnya itu Rp46 miliar lebih. Dengan ini kita selamatkan 15 juta jiwa dengan asumsi per gram itu digunakan 5 orang," paparnya.Â
Kapolda memastikan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini. Termasuk menangkap pengirim barang haram tersebut yang diketahui berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara.Â
"Sudah empat saksi diperiksa. Kita akan terus selidiki. Informasi awal sabu ini akan dikirim ke Kabupaten Sidrap," sebutnya.
Â
Simaklah video pilihan berikut ini:
Advertisement