Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda menangkap 3 pemilik senjata api (senpi) ilegal. Mereka dibekuk di berbagai lokasi berbeda dengan barang bukti amunisi serta senpi ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Asep Darmawan menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial SA (32), ES (41), dan EEP (31 tahun). Ketiga penjual senjata api itu ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
"SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut," kata Asep.
Saat digeledah, petugas menemukan sepucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia.
"Selain itu, ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil," kata Asep.
Sebelumnya, di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43).
Dari GF, disita senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, sebutir peluru kaliber 5.56 mm, sebutir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.
"Seluruh barang bukti tersebut didapatnya di kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali," jelas Asep.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.