Liputan6.com, Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan pelaku inisial A (20) saat melarikan diri atas kasus pembunuhan Ceceu alias Ajo (54) di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan polisi 3 jam setelah kejadian, pada Sabtu (4/5/2024) lalu.
“Kemudian secara cepat kami laksanakan olah TKP alhamdulillah kami dalam waktu 3 jam pelaku bisa kami amankan. Pelaku pasca kejadian berusaha melarikan diri dan kami tangkap di daerah Parungkuda,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo pada Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Tony menjelaskan, saat berupaya kabur usai menghilangkan nyawa korban, tas pelaku yang berisi kartu identitas penduduk milik pelaku ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Advertisement
“Selanjutnya kami bergerak cepat menghubungi terminal jam berapa kendaraan arah ke Bogor, bahwa jam 05.00 WIB arah Bogor bus berangkat dan kita langsung mengontak pihak bus tersebut kita minta videokan, lalu melihat adanya yang kita yakini pelaku,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku tindakan itu dilakukan sebagai upaya pembelaan diri karena tindakan tak senonoh korban kepadanya yang memaksa untuk melakukan hubungan badan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan tersangka merasa kesal karena merasa tidak pernah melakukan senonoh tapi tersangka dipaksa disenonoh oleh korban dan diancam dengan pisau yang dibawa korban,” terang dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua bilah pisau, pakaian, dan sepatu dengan bercak darah yang dipakai pelaku. Tersangka berujar melakukan pembelaan diri dengan menangkis menggunakan pisau dan menikam ke bagian leher korban.
“Pisau ada dua, kami temukan di TKP satu di mana korban jatuh dan satu lagi di kamar mandi jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satu jatuh, dia kembali ke dapur mengambil pisau itu dari pengakuan tersangka,” terang dia.
Pelaku dan Korban Baru Satu Bulan Kenal
Polisi menyebut perkenalan antara korban dan pelaku ini bermula saat korban dan pelaku sempat berkenalan di sebuah salon tempat pelaku bekerja di wilayah Provinsi Banten. Pelaku menghubungi korban karena ingin meminta pekerjaan.
“Tadi dibilang daripada korban menggesek-gesekan (perilaku tidak senonoh) kelaminnya kepada pelaku sehingga pelaku kaget, karena pelaku sendiri datang ke rumah korban ingin mencari pekerjaan. Kalau korban sendiri karena meninggal tidak bisa dapatkan (keterangan), cuman kalau dari panggilan dipanggil Mak Ceceu ternyata seorang laki-laki,” tuturnya.
Kendati pelaku berdalih membela diri atas dugaan pelecehan oleh korban, tetapi kepolisian masih menyelidiki keterangan tersebut. Sebab, pelaku tak memberikan pernyataan terbuka kepada warga sekitar yang sempat ditemuinya ketika berada di lokasi kejadian.
“Bahwa yang bersangkutan berusaha menutup-nutupi jadi membuat kami juga perlu mendalami cerita atau keterangan dari pelaku sendiri,” terangnya.
Pelaku dikenai pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement