Walhi Jabar Desak Adanya Pergub Larangan Pembuangan Sampah Organik ke TPA

Walhi Jabar menyerukan agar pemerintah provinsi dapat bekerja lebih maksimal untuk melakukan pengawasan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 16 Mei 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2024, 07:00 WIB
TPA Cipayung Depok
Alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (16/9/2019). Pemerintah Kota (Pemkot) berencana mengalihkan pembuangan sampah dari TPA Cipayung ke TPA Regional Lulut-Nambo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) mendesak agar Pemprov Jabar secara khusus mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang melarang pihak pemerintah kabupaten atau kota membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Kami mendorong pelarang tersebut dapat dipergubkan oleh PJ Guburnur saat ini," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin Iwang secara tertulis, Selasa,(14/5/2024).

Walhi Jabar menyerukan agar pemerintah provinsi dapat bekerja lebih maksimal untuk melakukan pengawasan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti. Pasalnya, amatan Walhi, masih banyak sampah organik yang dibuang ke TPA di Bandung Barat itu.

"Pembuangan sampah organik yang sudah jelas-jelas dilarang masuk ke TPA Sarimukti hingga saat ini masih terjadi," kata Iwang.

Tercampurnya sampah organik-anorganik merupakan penyebab terjadinya sebagian besar masalah di TPA. Misalnya, menghasilkan emisi gas metana yang bisa memantik kebakaran, juga merupakan Gas Rumah Kaca (GRK) yang 25 kali lebih kuat dari C02.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB), David Sutasurya mengatakan, pemerintah di semua level harus memastikan terjadinya pemisahan, pengolahan dan pemanfaatan sampah organik sebagai langkah strategis untuk mendorong perbaikan kondisi TPA dan sarana pengelolaan sampah lainnya.

"Tidak siapnya aspek tata kelola ini menyebabkan Kota Bandung, Kota Cimahi, dan pemerintah daerah gagal menjalankan pemilahan dan pengolahan sampah organik secara maksimal. Pemerintah pusat juga ikut bertanggung jawab atas masalah ketidaksiapan tata kelola pemerintah daerah," katanya.

"Saat ini, peraturan-peraturan teknis mengenai pengelolaan sampah dan pelaksanaan undang-undang pemerintah belum memberikan arahan yang spesifik, serta tidak menciptakan kondisi yang mendukung agar pemerintah daerah berani menegakkan hukum dan meningkatkan alokasi anggaran yang diperlukan," imbuhnya.

Sampah Makanan Kota Bandung

Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Bandung sempat mengakui bahwa sampah makanan menjadi sampah harian yang paling banyak dihasilkan Kota Bandung.

Dalam sehari, jumlah timbunan sampah sisa makanan di kota ini menembus 675 ton. Setelah sampah sisa makanan, jenis sampah lainnya yakni sampah plastik, karton, dan kain.

Secara keseluruhan sampah yang dihasilkan Kota Bandung adalah 1.500 ton per hari, terdiri dari 44,5 persen sampah sisa makanan, plastik sekitar 16,7 persen, karton 13,2 persen, hingga sampah kain sekitar 4,75 persen.

Sementara, pada 2023 sampah Kota Bandung bisa sampai 1.700 ton per hari. Masalahnya, Kota Bandung pun tidak memiliki TPA, masih bergabung dengan wilayah lain di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Dengan begitu, Kota Bandung kerap jadi wilayah yang banyak menyumbang sampah ke TPA Sarimukti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya