KPPU Temukan Harga Bawang Putih Tak Wajar di Pasar Tradisional Medan

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) atau peninjauan lapangan dan monitoring harga di 2 pasar tradisional, Pasar Petisah dan Pasar Raya MMTC.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Mei 2024, 15:49 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2024, 15:49 WIB
Ilustrasi bawang putih (Istimewa)
Ilustrasi bawang putih (Istimewa)

Liputan6.com, Medan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) atau peninjauan lapangan dan monitoring harga di 2 pasar tradisional, Pasar Petisah dan Pasar Raya MMTC.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti informasi tingginya harga bawang putih di sejumlah kota di Indonesia.

"Juga sekaligus pemantauan terhadap harga dan ketersediaan sejumlah komoditas lain di Sumatera Utara," kata Ridho, Senin (20/5/2024).

Selain KPPU, sidak tersebut turut diikuti Ketua Kelompok Perumusan Kebijakan Provinsi Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Manager Operasional Kanwil Bulog, Erlina Wita.

Kemudian, Kabid Pengembangan Dalam Negeri Disperindag Sumut, Sujatmiko, Dinas Pertanian Sumatera Utara, Muhammad Juwaini, Satgas Pangan Polda Sumatera Utara, dan Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Temuan Sidak

KPPU
KPPU sidak di pasar tradisional

Hasil peninjauan lapangan di 2 pasar tradisional tersebut ditemukan perbedaan harga bawang putih. Lalu, KPPU membandingkan harga bawang putih di MMTC perkilonya dijual Rp 35.000 hingga Rp 36.000.

Jika membeli 1 karung goni dengan berat 20 Kilogram (Kg), akan dihargai bervariasi dari Rp 32.000 hingga Rp 34.000. Sementara di Pasar Petisah, harga perkilonya Rp 38.000 hingga Rp 42.000.

"Harga ini jauh lebih mahal dari harga normal bawang putih yang biasanya di Pasar Raya MMTC dijual di harga Rp 25.000 per kilo. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Bapanas untuk bawang putih Rp 32.000," Ridho menerangkan.

Diungkapkannya, pedagang memastikan pasokan aman. Mereka mendapatkan pasokan dari distributor yang selalu keliling mengantar ke pedagang dengan sistem titip, setelah laku baru dibayar.

"Tingginya bawang putih menyebabkan menurunnya penjualan. Jika kondisi normal dapat menjual 10 karung per hari, saat ini hanya sekitar 5 karung," ungkapnya.


Daya Beli Turun

KPPU
KPPU akan terus menelusuri menelusuri rantai distribusi bawang putih di Sumut

Sepinya penjualan bawang putih di pasar selain karena faktor tingginya harga juga dipengaruhi menurunnya daya beli masyarakat.

Hal itu terjadi tidak hanya pada komoditi bawang putih, daging sapi dan daging ayam juga terjadi penurunan penjualan.

Ridho menyebut, pihaknya akan terus menelusuri menelusuri rantai distribusi bawang putih di Sumut. Rencananya, KPPU bersama Satgas Pangan Polda Sumut dan Disperindag segera mengecek ke gudang distributor atau importir.

"Untuk mengetahui apakah memang ada keterbatasan suplai dari importir atau justru terdapat penimbunan di gudang," Ridho menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya