Keluarga Korban Pembunuhan Bocah SMP di Garut Tunggu Keadilan, Bagaimana Hasilnya ?

Keadilan tidak hadir tanpa air mata dan perjuangan, kami minta pertimbangan kejaksaan untuk menerapkan pasal kepada tersangka dengan hukuman semaksimal mungkin, kami juga meminta dengan seadil adilnya

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 25 Mei 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2024, 02:00 WIB
Kuasa Hukum korban, Jointar Gultom bersama rekan, saat mendatangi kantor Kejati, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kuasa Hukum korban, Jointar Gultom bersama rekan, saat mendatangi kantor Kejati, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kasus pembunuhan bocah AG (13), siswa SMP di Garut, Jawa Barat, yang tewas di tangan temannya sendiri memasuki babak baru. Keluarga korban menilai tuntutan hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntur Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bagi pelaku dinilai tidak adil.

“Keadilan tidak hadir tanpa air mata dan perjuangan, kami minta pertimbangan kejaksaan untuk menerapkan pasal kepada tersangka dengan hukuman semaksimal mungkin, kami juga meminta dengan seadil adilnya," ujar Kuasa Hukum korban, Jointar Gultom, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, penerapan tuntutan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara terhadap pelaku dinilai terlalu ringan. “Kami meminta pertimbangan kejaksaan, untuk menerapkan pasal kepada tersangka dengan hukuman semaksimal mungkin,” pinta dia.

Pelaku yang telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Keluarga sangat berharap agar pelaku ini dijatuhi hukuman yang setimpal kepada pelaku,” harapnya.

Harapan Korban

Kuasa Hukum korban, Jointar Gultom bersama rekan, saat mendatangi kantor Kejati, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kuasa Hukum korban, Jointar Gultom bersama rekan, saat mendatangi kantor Kejati, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Untuk itu, Ia meminta kepada pihak Kejari Garut memiliki empati kepada pihak keluarga korban, dengan memberikan penerapan tuntutan hukum pasal Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan berencana.

“Beberapa bulan lalu pasca meninggalnya AG, ibunda korban pun meninggal akibat kondisi drop yang kerap kepikiran kasus menimpa anaknya itu,” ujar dia meradang.

Sebelumnya, kasus pembunuhan bocah ini diawali hal sepele saat pelaku mengaku sakit hati terhadap korban, setelah tiga kali terkena smash bola voli oleh korban di sela-sela pertandingan.

Kemudian pelaku mengajak korban mengunjungi rumah kerabat pelaku yang kebetulan melintasi sungai. Saat itu, korban diduga terpeleset sungai, berencana ditolong pelaku.

Namun bukannya pertolongan yang diberikan, justru saat itulah pelaku melancarkan aksi balas dendam, dengan menyayatkan pisau cutter yang telah dipersiapkan, ke beberapa anggota tubuh korban hingga akhirnya terseret sungai, Senin, (30/10/2023).

Belakangan setelah lima hari pencarian mendapatkan korban, Jumat (3/11/2023), penyidik kepolisian menemukan fakta baru, jika korban meninggal bukan karena terseret arus sungai, namun karena dibunuh.

Saat ini, proses hukum kasus tersebut, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda tuntutan terdakwa.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya