Liputan6.com, Morowali - Polda Sulteng telah menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Tersangka berinisial FMI alias F. Kaitan kasus tersebut, kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mengatakan, percepatan penanganan perkara bagian dari profesionalitas.
Dia berharap perkara yang dilaporkan kliennya tersebut dapat dituntaskan secara keseluruhan tanpa berlarut-larut. Tak hanya berhenti di satu tersangka berinisial FMI alias F, penyidik pun didorong menindaklanjuti ke pihak-pihak lain yang terlibat.
“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2025 tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji," kata dia, Jumat (24/5/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak tanggal 13 Juli 2023 . Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng.
Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
“Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan," ujar dia seraya menyebut dugaan pemalsuan tersebut menyebabkan selama 10 Tahun terakhir PT Artha Bumi Mining tidak dapat melakukan aktifitas pertambangan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap FMI selaku tersangka, Selasa (21/5/2024) pukul 10.00 wita. Melalui penasehat hukumnya, tersangka FMI menyampaikan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan menunaikan ibadah haji.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng lestari memastikan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang setelah tersangka selesai menunaikan ibadah haji.
"Tapi tersangka FMI alias F melalui pengacaranya mengirimkan surat kepada penyidik, perihal permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka. Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menjalankan ibadah haji tentunya dengan berkoordinasi dengan pengacaranya," ucap dia.
Â