Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp43 M Pembangunan Bendungan Marga Tiga

Polda Lampung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengerjaan proyek nasional pembangunan Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur, yang telah merugikan negara sebanyak Rp43 miliar.

oleh Ardi Munthe diperbarui 02 Jun 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi korupsi (Istimewa)
Ilustrasi korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Pengerjaan proyek nasional tersebut ditaksir telah merugikan negara sebanyak Rp43 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Benar sudah kita tetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam korupsi proyek nasional pembangunan Bendungan Marga Tiga. Atas kasus ini negara berpotensi kehilangan keuangan negara mencapai Rp439,5 miliar," kata Kombes Pol Umi, Sabtu (1/6/2024).

Dia menyebutkan, empat tersangka itu warga Kabupaten Lampung Timur di antaranya berinisial AR, AS, IN dan OT. Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lampung Timur tahun 2020-2022.

"Tersangka inisal AR adalah mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020 - 2022 yang juga sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, tersangka AS adalah mantan Kades Desa Trimulyo dan penitip tanam tumbuh. Kemudian dua tersangka lainnya ialah inisal IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT sebagai satuan tugas di pekerjaan proyek," sebut dia.

Umi melanjutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli dari kasus tersebut. 

"Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik seperti laptop, handphone, hingga SIM card," jelas dia.

Kemudian, penyidik pun menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan tanah pada proyek bermasalah tersebut.

"Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek," kata dia. 

Dia menambahkan, kasus tersebut menjadi atensi nasional karena berdampak pada kelancaran pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya