Modus Latihan Pencak Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Anak 12 Tahun

Bermodus melatih pencak silat, seorang remaja di Lampung Tengah diamankan polisi lantaran merudapaksa anak berusia 12 tahun.

oleh Ardi Munthe diperbarui 05 Jun 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 01:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Lampung - Seorang remaja berinisial AL (17) diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak berumur 12 tahun di Kabupaten Lampung Tengah dengan modus latihan pencak silat

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan peristiwa tindak pidana asusila tersebut. Andik mengatakan, AL melakukan aksi asusila tersebut terhadap korban setelah selesai melatih olahraga pencak silat di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (16/5/2024) lalu.

"Tersangka ini membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban salah satu peserta latihan," kata AKBP Andik kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dia mengungkapkan, peristiwa asusila itu terungkap ketika tante korban memergoki tersangka AL dan seorang pria lain membonceng gadis malang tersebut. 

"Korban tepergok oleh tantenya ada di motor bersama dua orang pria, satu diantaranya adalah AL. Saat itu, korban mengaku kepada tantenya bahwa telah dirudapaksa oleh AL," ungkapnya.

Usai mendengar pengakuan korban, keluarganya pun langsung membuat laporan polisi terkait peristiwa asusila tersebut. 

"Berbekal laporan orang tua korban, AL kemudian ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, pada Jumat 31 Mei 2024, sekitar jam 18.00 WIB. AL mengaku telah merudapaksa korban usai latihan silat, sore hari sekira pukul 17.00 WIB," tuturnya.

Dia mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan AL dengan modus mengajak korban latihan pencak silat .

"Kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah," kata dia.

Atas perbuatannya, AL kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut.

“AL dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya