Copet Nekat Beraksi di Pengajian Habib Bidin dan KH Anwar Zahid di Pemalang, Nasibnya Begini

pencopetan tersebut terjadi di tengah padatnya pengunjung acara pengajian umum yang berlangsung di lapangan Desa Kebagusan, Senin malam (27/5/2024). Dua pendakwah kondang, Habib Ali Zainal Abidin (Habib Bidin) Az Zahir dan KH Anwar Zahid. Jemaah membeludak

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 10 Jun 2024, 17:34 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 17:33 WIB
Duet pendakwah, Habib Bidin Az Zahir dan KH Anwar Zahid di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Duet pendakwah, Habib Bidin Az Zahir dan KH Anwar Zahid di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - P (54) seorang pria asal Purwokerto diamankan oleh petugas keamanan dari Polsek Ampelgading Polres Pemalang dan sejumlah warga, karena kedapatan hendak melakukan pencurian handphone dari saku celana seorang jemaah pengajian umum, di lapangan Desa Kebagusan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Ampelgading AKP Rusmanto mengatakan, peristiwa pencopetan tersebut terjadi di tengah padatnya pengunjung acara pengajian umum yang berlangsung di lapangan Desa Kebagusan, Senin malam (27/5/2024).

Dua pendakwah kondang, Habib Ali Zainal Abidin (Habib Bidin) Az Zahir dan KH Anwar Zahid. Jemaah membeludak.

“Saat dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa oleh tersangka, ditemukan 4 unit handphone yang diduga hasil pencurian,” kata Rusmanto.

“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek Ampelgading, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Rusmanto menjelaskan, kepolisian juga mengumumkan kepada pengunjung yang merasa kehilangan handphone, untuk melakukan pengecekan di Polsek Ampelgading.

“Kemudian datang sejumlah pengunjung ke Polsek Ampelgading, dan memastikan 4 handphone yang ada di dalam tas pelaku adalah milik mereka,” kata Kapolsek Ampelgading.

Tersangka P dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat bepergian atau mengunjungi tempat keramaian, segera laporkan ke Polsek Ampelgading, bila anda melihat atau menjadi korban kejahatan,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya