Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti

Gangguan sistem pada server pusat data nasional Kemenkominfo belum teratasi sehingga berdampak pada layanan seluruh kantor imigrasi di Indonesia, termasuk Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 24 Jun 2024, 15:12 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Gangguan sistem pada server pusat data nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum teratasi. Hal ini berdampak pada layanan seluruh kantor imigrasi di Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru.

Gangguan ini membuat layanan pembuatan paspor terhenti sementara. Pihak Imigrasi hanya bisa mengambil foto dan data pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino mengatakan, gangguan sistem PDN terjadi sejak Kamis pekan kemarin.

"Penerbitan paspor sementara ini belum bisa dilakukan, apalagi yang (percepatan) satu hari (selesai), itu ditolak saja, karena memang tidak bisa," katanya, Senin siang, 24 Juni 2024.

Delavino menjelaskan, pihaknya hanya mengambil data biometrik bagi yang sudah mendaftar di M Paspor (secara online). Demikian juga dengan foto dan wawancara saja, karena sudah terjadwal.

"Bagi yang sudah daftar M Paspor langsung bayar tapi kalau (layanan) yang lain tidak bisa," jelasnya.

Ia menyebut, saat ini pihak Imigrasi sedang berusaha untuk memperbaiki sistem tersebut. Dia menyebut ada 14 Kantor Imigrasi di Indonesia yang sistemnya sudah baik dan bisa beroperasi.

"Lagi diproses semualah, ada 14 Kantor Imigrasi yang sudah bagus sistemnya," katanya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sejak 20 Juni

Sebagai informasi, gangguan sistem pada PDN Kemenkominfo berdampak terhadap layanan keimigrasian di seluruh Indonesia sejak 20 Juni 2024. Akibatnya, antrean pemeriksaan imigrasi di sejumlah bandara pun mengular dan dikeluhkan oleh warganet di media sosial X.

Adapun sistem PDN tidak hanya digunakan oleh Ditjen Imigrasi. Sistem tersebut juga digunakan banyak kementerian/lembaga lainnya.

Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah dan memulihkan data.

PDN juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya