Kompolnas Sebut 17 Polisi Langgar Prosedur di Padang: Sulut Rokok hingga Tendang Remaja

Beberapa personil polisi terbukti menyudut rokok, memukul dan menedang.

oleh Novia Harlina diperbarui 28 Jun 2024, 16:52 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 16:52 WIB
Keluarga korban melakukan aksi menuntut keadilan atas meninggalnya Afif Maulana. (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Keluarga korban melakukan aksi menuntut keadilan atas meninggalnya Afif Maulana. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Padang - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui adanya dugaan pelanggaran prosedur petugas kepolisian ketika mengamankan 18 remaja yang hendak melakukan tawuran pada Minggu (9/6/2024) dini hari di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasus ini menjadi sorotan setelah investigasi yang dilakukan oleh Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Padang atas kejanggalan kematian Afif Maulana (13), yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, dengan tubuh luka lebam pada 9 Juni 2024.

AM diduga meninggal dunia karena penganiayaan polisi yang dilakukan saat patroli pengamanan aksi tawuran di Padang.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto Benny menyebut pelangaran yang dilakukan pada saat mengamankan aksi tauran itu sesuai dengan yang beredar di media sosial.

"Dari data Polda Sumbar terdapat 17 personil kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran. Beberapa personil polisi menyudut rokok, memukul dan menedang korban," katanya, Kamis (27/6/2024).

Terkait Kasus Kematian Afif, ia mengatakan hingga kini penyelidikan masih berlanjut. "Penyelidikan masih berjalan," katanya.

Sementara Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menyampaikan dari pemeriksaan 40 orang anggota, ada 17 orang yang akan disidangkan.

"Apakah nantinya sidang komisi kode etik, atau pidana, nanti akan kami sampaikan lagi," katanya.

Ia mengatakan, sebelum disidangkan, pihaknya juga akan menuntaskan terlebih dahulu siap yang menjadi objeknya pada saat itu.

"Kita hari ini hanya menyuguhkan fakta yang terjadi dilapangan. Kami benar-benar tidak berasumsi, tetapi kita hadirkan semuanya secara terbuka dan transparan," ujarnya.

Ia melanjutkan, 17 anggotanya yang akan disidangkan adalah anggota Sabhara Polda Sumbar yang bertugas pada saat 9 Juni lalu dan hingga kini masih belum ditahan.

"Sekarang masih pemeriksaan. Penahan belum, karena masih penyelidikan tetapi orang-orangnya masih di Polda Sumbar semuanya," ia menambahkan.

 

Kronologi

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyampaikan hasil investigasi LBH, peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, ketika itu korban berboncengan dengan temanannya insial A di jembatan Aliran Batang Kuranji.

Lalu keduanya dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Indira mengatakan dari investigai diketahui polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A.

Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap dan diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumunin oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah.

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.

Pada hari yang sama, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang korban AM ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di pinggang sebelah kiri, luka lebam di punggung, pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru," kata Indira.

Atas peristiwa tersebut, Ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya