Liputan6.com, Kupang Kota - Kapolres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Aldinan Manurung menyebut, salah satu anggotanya terlibat penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Kota Kupang ke Timor Leste.
Hal itu terungkap setelah aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menyelidiki kasus itu.
"Anggota yang terlibat itu berinisial A berpangkat Bripka," kata Aldinan, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM.
Baca Juga
Aldinan mengatakan, peran Bripka A dalam mafia BBM ilegal itu adalah terlibat langsung dalam pengantaran dan mengawal hingga pengiriman dari Kota Kupang ke Timor Leste. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan A juga terlibat sebagai pengepul BBM.
"Bripka A saat ini diperiksa secara internal terkait tugas dan tanggung jawabnya," katanya.
Ia mengaku pihaknya juga belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbunan maupun penyelundupan BBM. Pihaknya baru mengamankan dua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.
Aldinan menyebut, pengungkapan mafia BBM ilegal itu didasari surat perintah penyelidikan yang dikeluarkannya dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, termasuk para Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap dua lokasi penimbunan BBM.
"Jangan sampai terjadinya kelangkaan BBM akibat dari penimbunan, sehingga kami mulai tertibkan mulai dari hulu ke hilir terhadap para penimbun," tegasnya.