Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dalam RPP Kesehatan Mengkhawatirkan Usaha Ultramikro

Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menyoroti soal rencana larangan penjualan rokok dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

oleh Tim Regional diperbarui 10 Jul 2024, 18:49 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 18:49 WIB
Ilustrasi rokok ilegal di Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi rokok (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menyoroti soal rencana larangan penjualan rokok dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesehatan.

Dalam keterangan diperoleh, Rabu (10/7/2024), mereka mengkhawatirkan rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di RPP Kesehatan, yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Aturan itu dinilai akan menindas para pedagang kecil atau segmen usaha ultramikro serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian dalam negeri.

Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny mengatakan, saat ini telah banyak regulasi yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih.

"Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi, yang pada akhirnya juga saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Kalau ditambah lagi ada aturan baru yang menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari," khawatirnya.

 

Larangan Zonasi Tidak Adil

Ilustrasi rokok Ilegal (Istimewa)
Ilustrasi rokok (Istimewa)

Setyorinny menegaskan, rokok adalah produk legal. Maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual pedagang kecil. Apalagi, mengingat margin dari penjualan rokok itu sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang, serta mempercepat perputaran barang lainnya.

"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," terangnya.

Selain itu, para pedagang juga tidak pernah mengetahui adanya rencana larangan ini sebelumnya, sehingga dari sisi keadilan, pemerintah juga dinilai belum memenuhi aspek tersebut.

"Dalam merancang aturan itu, seharusnya pihak yang terdampak, baik paguyuban atau asosiasi, itu dilibatkan," jelasnya.

Butuh Perlindungan dari Pemerintah

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Diungkapkan Setyorinny, saat ini yang dibutuhkan oleh para pedagang kecil, khususnya segmen usaha ultramikro adalah perlindungan dari pemerintah. Berbagai program pendampingan yang ada untuk segmen tersebut dinilai masih belum tepat sasaran.

"Para pedagang kecil ini harus diberdayakan dan dilindungi. Pemerintah harusnya menyiapkan program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil," sebutnya.

Setyorinny berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan dihadapi oleh para pedagang kecil apabila aturan ini disahkan. Padahal, di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro.

"Maka, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil," ujarnya.

Dukung Penjualan Rokok Bagi Anak di Bawah Umur

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Setyorinny menambahkan, IUMKM AKUMANDIRI sepakat dengan pemerintah bawah rokok itu tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun.

"Kita siap mendukung pemerintah untuk mensuksesan larangan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya