Kesal Tak Dipinjami Uang, Motif Bidan di Lampung Tega Pukul Kepala Nenek hingga Berdarah

Motif bidan di Lampung Tengah yang tega menganiaya nenek berusia 66 tahun terungkap. Polisi menyebut penganiayaan itu dilakukan atas dasar kesal dan dendam kepada korban karena tak dipinjami uang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 15 Jul 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (2)
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Lampung - Seorang bidan berinisial YF alias Yanti akhirnya ditetapkanjadi  tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Tengah karena diduga menganiaya nenek berusia 66 tahun. Polisi menyebut motif tersangka tega menganiaya karena kesal tak dipinjami uang Rp20 juta.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi mengatakan bahwa motif penganiayaan itu dilakukan atas dasar kesal dan dendam tersangka terhadap korban.

"Tersangka ini pernah mau meminjam uang sebesar Rp20 juta kepada korban. Tapi tersangka tidak mau orang lain tau bahwa ia sedang meminjam uang kepada korban. Saat itu korban belum bisa meminjamkan uang, karena harus izin dahulu kepada anaknya," kata AKP Nikolas, Minggu (14/7/2024).

Akan tetapi, informasi bahwa tersangka ingin meminjam uang tersebut diketahui oleh para tetangga.

"Karena orang lain tahu bahwa yang bersangkutan hendak utang kepada korban, YF jadi kesal kepada korban. Saat itu tersangka datang ke rumah korban dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok yang berada di dapur korban ke bagian kepala sebanyak lima kali dan bahu kanan satu kali hingga kepala korban berlumuran darah," ungkapnya.

Tersangka sebelumnya mengklaim penganiayaan tersebut dipicu karena korban tak mau menjual seekor ayam kepada yang bersangkutan. 

"Alibinya tersangka kepada penyidik awalnya karena kesal tak dilayani ketika YF hendak membeli ayam. Korban kesehariannya memang menjual telur dan ayam kampung di rumahnya. Namun pengakuan itu hanya kamuflase tersangka saja. Padahal motifnya karena kesal tak dipinjami uang," tuturnya.

Karena perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Tersangka telah kita tahan di Mapolres Lampung Tengah, karena perbuatannya yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama lima tahun," ujarnya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek berusia 66 tahun di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung mengalami luka dibagian kepala hingga bersimbah berdarah setelah diduga dianiaya oleh oknum bidan.

 Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan oknum bidan berinisial Y di rumah korban di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, kabupaten setempat, pada Jumat pagi (28/6/2024).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi menuturkan bahwa duduk perkara dugaan penganiayaan itu lantaran pelaku tak dilayani ketika hendak membeli ayam di rumah korban.

"Keseharian korban ini menjual telur dan ayam kampung di rumahnya. Saat itu, oknum bidan datang ke rumah korban dengan niatan membeli ayam, namun korban belum bisa melayani pelaku karena sedang terburu-buru hendak pergi," kata AKP Nikolas, Rabu (3/7/2024).

Tanpa disadari oleh nenek tersebut, pelaku langsung memukulnya di bagian telinga sebelah kiri berkali-kali hingga kepalanya berdarah. 

Meski demikian, polisi belum memberikan keterangan bahwa pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong atau menggunakan benda tumpul. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. 

"Setelah dipukul, korban langsung berlari ke halaman rumahnya serta teriak meminta tolong ke warga sekitar," bebernya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya