Tips Lindungi Data Pribadi agar Tak Bocor dari Serangan 'Hacker'

Lemahnya pemahaman individu terhadap pelindungan data pribadi di era teknologi digital, dapat mengakibatkan kebocoran. Hal ini terbukti dengan maraknya terjadinya kasus kejahatan siber, seperti peretasan dan pembajakan yang nantinya berujung pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 17 Jul 2024, 14:43 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 11:01 WIB
Digital
Ilustrasi perangkat digital. Foto: unsplash.com/ Josue Valencia

Liputan6.com, Jakarta - Lemahnya pemahaman individu terhadap pelindungan data pribadi di era teknologi digital, dapat mengakibatkan kebocoran. Hal ini terbukti dengan maraknya terjadinya kasus kejahatan siber, seperti peretasan dan pembajakan yang nantinya berujung pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan.

Dosen Teknik Geomatika, Universitas Dr. Soetomo, Yunus Susilo mengatakan perlindungan data pribadi dapat dimulai dari diri sendiri atau individu. Masyarakat harus menjadi generasi cerdas yang paham fitur keamanan digital. Ada 5 penerapan keamanan digital yang perlu diketahui, yakni kata sandi, tidak mengakses link sembarangan, menerapkan autenfikasi 2 faktor, melakukan backup data, dan pengetahuan mengenai keamanan digital.

"Password yang baik, yaitu semakin panjang semakin baik, menggambungkan beberapa karakrter, gunakan kata yang tidak berhubungan dengan hal pribadi, dan rutin diganti minimal 6 bulan sekali," ungkap Yunus Susilo, saat diskusi bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD), Selasa (16/7/2024).

Yunus juga berpesan kepada masyarakat jangan memberikan kode One Time Password (OTP) kepada orang lain. Kode unik ini digunakan untuk memverifikasi identitas pengguna suatu akun. Biasanya kode ini dikirimkan melalui email atau pesan singkat melalui telepon seluler, hal ini berguna apabila ada pihak lain yang coba mengakses media sosial tanpa izin.

"Karena memang faktanya kode OTP adalah langkah yang sulit untuk hacker dan penipu dapatkan. Maka dari itu wajib meningkatkan kewaspadaan jangan menyebutkan kode OTP ke orang sembarangan,"tambah Yunus.

Hal senada dikatakan oleh, Erfan Hasmin selaku Kepala Unit Information and Communication of Technology (ICT) Universitas Dipa Makassar. Ia menilai keamanan digital merupakan proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman. Tidak hanya untuk mengamankan data yang dimiliki, melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.

Ia juga mengatakan tidak ada yang aman sepenuhnya di dunia digital, namun yang dapat dilakukan adalah mengurangi risikonya. Hal ini dapat terwujud jika masyarakat berperan aktif menjaga data pribadi kita di ruang digital, berpikir kritis, dan sadar akan pengetahuan keamanan data pribadi.

"Perlindungan data pribadi di internet sangat penting karena ada potensi risiko dan ancaman terkait privasi yang dapat terjadi jika jatuh ke tangan orang yang salah," Erfan Hasmin menipali.

 

Langkah yang dihadapi Agar Terhindar dari Serangan Peretas

IMCD
Tangkapan layar diskusi Kominfo.

Erfan Hasmin juga membagikan tips, dalam menghadapi serangan hacker atau peretas. Ada beberapa langkah yang bisa diambil seperti peningkatan keamanan, edukasi tentang pentingnya keamanan siber, analisis modus operandi serangan, lakukan identifikasi, isolasi perangkat, pemulihan data, backup data yang aman, jadikan pembelajaran dan evaluasi serangan.

"Gunakan kata sandi kuat, autentikasi dua faktor (2FA), hapus data yang tidak diperlukan, dan periksa kebijakan privasi,"tegasnya.

Sementara itu, Ni Kadek Sintya selaku Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Provinsi Bali, menjelaskan kemampuan untuk menjaga privasi dan data diri agar tetap aman di dunia digital sangat dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan kemampuan masyarakat dalam menggunakan sumber daya digital berbagai tujuan tertentu.

Bahkan negara tidak tinggal diam dalam melindungi data pribadi warganya. Hal ini dibuktikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi. Undang-Undang ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi data masyarakat Indonesia, khususnya data pribadi.

"Bahaya sekali, jika data pribadi seseorang bocor apalagi digunakan untuk tindak kejahatan," pungkas Ni Kadek Sintya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya