Liputan6.com, Cilegon - Dua kapal berbendera asing yang berada di Selat Sunda diperiksa kelengkapan surat-suratnya oleh tim gabungan dari Imigrasi, TNI AL, Polairud Polda Banten, Kodim 0623 Cilegon, BNN, BIN dan tim Pemantau Orang Asing (Pora).
Dua kapal yang diperiksa itu bernama MV LA Stella berbendera Belgia dan LPG/C Hong Li berbendera Cina. Seluruh awak kapal dan kelengkapannya diperiksa di perairan Selatan Sunda.
Baca Juga
Tim gabungan menggunakan dua kapal milik Bea Cukai Merak dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten.
Advertisement
"MV LA Stella memuat 20 orang awak alat angkut dengan kewarganegaraan Ukraina dan Filipina. Sedangkan LPG/C Hong Li memuat 18 orang awak alat angkut berkewarganegaraan Cina," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Selasa (30/7/2024).
Selain pengawasan di laut, keberadaan orang asing atau warga negara asing (WNA) juga dilakukan di daratan. Seperti kelengkapan administratif berupa paspor maupun Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).Â
Termasuk pengawasan perilaku dan aktivitas keseharian WNA di wilayah Banten juga diawasi secara rutin oleh tim gabungan dan tim Pora.
"Operasi gabungan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan Visa dan izin tinggal saat berada di wilayah Indonesia," terangnya.
Di sisi lain, target keimigrasian di Kanwil Kemenkumham Banten ada 200 kinerja dan hingga Juli 2024 baru tercapai 50 persen. Sehingga seluruh program kerja harus bisa tercapai.
Seluruh kapal asing yang beraktivitas di perairan Banten bakal di awasi ketat oleh tim gabungan, agar tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah Indonesia.
"Memastikan seluruh kapal asing yang bersandar di dermaga sepanjang perairan Banten tidak melakukan aktifitas terlarang yang bertentangan dengan hukum di Indonesia," jelasnya.
Ada 500 WNA di Cilegon
Khusus di Kota Cilegon, Banten, ada sekitar 500 WNA yang memiliki Kitas di Kantor Imigrasi Cilegon. Jika melihat aktifitas orang asing dalam jumlah banyak, merupakan "kiriman" dari wilayah Serang Raya, yakni Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Mereka tinggal di Kota dan Kabupaten Serang, namun bekerja di Kota Cilegon, Banten. Karenanya, butuh peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
"Orang asing yang ada di wilayah Kanim Cilegon sebenarnya hanya ada 500 orang. Kebanyakan domisilinya di Serang, tapi pekerjaannya di Cilegon. Untuk kegiatan pengawasan seminggu bisa dua sampai tiga kali. Tentu orang asing yang tinggal lebih dari enam bulan dikenai sanksi administratif dan penangkalan. Kalau ada pidana keimigrasian tentu akan melakukan tindakan pro justicia," ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah, dilokasi yang sama, Selasa (30/7/2024).
Advertisement