Liputan6.com, Pekanbaru - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Muflihun kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda dalam kasus korupsi. Kedatangan pria disapa Uun ini merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya.
Pemeriksaan terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada tahun 2020-2021. Status Uun merupakan saksi, sama dengan puluhan orang lainnya, dalam dugaan korupsi SPPD yang sudah naik ke penyidikan itu.
Advertisement
Baca Juga
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB. Uun menyatakan materi pemeriksaan hampir sama dengan sebelumnya.
"Masih sekitar tupoksi dari Sekwan dan bagian-bagian, hari ini fokus pada sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan," katanya, Senin, 12 Agustus 2024.
Kepada penyidik, Uun menjelaskan bagaimana perannya sebagai pengguna anggaran (PA) dalam SPPD DPRD Riau. Dia menegaskan, SPPD itu terkait seluruh elemen.
"Bisa pimpinan DPRD, bisa anggota DPRD, bisa ASN, bisa THL, itu biarlah polisi tentunya yang akan memproses, tapi kita apresiasi polisi hari ini, kami bisa membuka, menjelaskan sesuai dengan fakta," kata Uun.
Uun menerangkan, tugas Sekretaris DPRD Riau sebagai PA adalah menandatangani SPPD, SPT (surat perintah tugas) kemudian NPD (nota pencairan dana).
"Juga syarat untuk ke provinsinya, meneken SPM (surat perintah membayar)," papar Uun.
** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jumlah Terbatas
Saat ditanyakan, apakah saat pandemi Covid-19 lalu, ada perjalanan dinas yang dilakoni staf Sekretariat DPRD Riau, Uun mengatakan ada. Namun, jumlahnya terbatas dan harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Sesuai dengan regulasi, bahwa (perjalanan dinas) itu tidak banyak karena ingat kemarin di Maret (2020) kita mulai perjalanan dinas, bulan 5 distop," jelas Uun.
Uun menambahkan, perjalanan dinas dimulai lagi pada Juli hingga Agustus tapi jumlahnya dibatasi. "Pasalnya harus cek masker dan sebagainya itu di Agustus, bukan tidak ada, tapi ada," ujarnya.
Lantas, apakah SPPD karena adanya pengajuan dari setiap komponen yang ada di DPRD Riau? Menurut Uun, SPPD untuk anggota DPRD ataupun pimpinan.
"Kalau DPRD itu, di Pergub diatur itu ditandatangani oleh pimpinan DPRD, bicara staf, itu ditandatangani oleh Sekwan," tegas Uun.
Advertisement