Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polres Pringsewu meringkus empat pelaku spesialis pencuri sepeda motor di sebuah rumah makan di Kecamatan Pagelaran, kabupaten setempat, pada Kamis (22/8/2024) malam.
Komplotan itu ditangkap berselang satu jam usai beraksi mencuri sepeda motor di perumahan Pringkumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, kabupaten setempat.Â
Baca Juga
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra menyebutkan, identitas para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus itu di antaranya, RW (18), HS (17), CA (21) dan IS (34).
Advertisement
[bacajuga:Baca Juga](5682920 5682522 5680570
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal para pelaku itu mengaku telah beraksi belasan kali di wilayah hukum Polres Pringsewu.Â
"Keempatnya diringkus saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran, Pringsewu pada Kamis (22/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB," kata AKBP M Yunnus, Minggu (25/6/2024).
"Mereka ditangkap hanya berselang satu jam setelah mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2736 US di perumahan Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan milik korban EC (22)," jelas dia menambahkan.Â
Dia menuturkan, sepeda motor itu digondol para pelaku di depan kios binatu saat korban EC mengantarkan pesanan barang.Â
“Sepeda motor yang dicuri itu sebelumnya diparkir di depan kios laundry dengan kontak yang masih terpasang, sementara pemiliknya masuk ke dalam rumah mengantar pesanan barang. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku pencurian tersebut.Â
"Dari serangkaian penyelidikan kami, para pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan, dan tim pun langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi penggerebekan, kami juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang," jelas dia.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga sering digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Ada dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, kunci leter T dengan anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahawa para pelaku memiliki peran yang berbeda saat melakoni aksi pencurian.Â
"RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut. Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di Pringsewu maupun di Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini," tandasnya.
Karena ulahnya, keempat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara," pungkasnya.