Liputan6.com, Palu Para mahasiswa menuntut Kapolresta Palu dicopot dari jabatannya sebagai buntut tindakan personel kepolisian yang dinilai represif dalam penanganan deminstrasi mahasiswa mengawal putusan MK pada Jumat (23/8/2024). Tiga mahasiswa saat itu terluka dan dirawat di rumah sakit diduga akibat tindakan aparat yang membubarkan aksi 'Kawal Putusan MK'
"Ada 3 tuntutan kami yakni copot Kapolresta Palu, mengusut tuntas pelaku represi itu, dan meminta pertanggungjawaban Kapolresta Palu dan Kapolda Sulteng," kata Korlap aksi mahasiswa di depan Mapolda Sulteng.
Mahasiswa menilai Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah patut diperiksa bahkan dicopot atas kejadian itu karena merupakan pemegang komando aparat yang menangani aksi itu.
Advertisement
Keinginan mahasiswa bertemu Kapolda Sulteng gagal lantaran orang nomor satu kepolisian Sulteng itu tidak berada di kantor.
Para mahasiswa memberi waktu 7 hari untuk menangani kasus itu. Pihak Polda Sulteng sendiri berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke Kapolda termasuk pencopotan Kapolresta Palu. Evaluasi terhadap penanganan unjukrasa tersebut sendiri masih dilakukan.
"Ada tahapan dan prosedur yang harus dilalui. Nanti kami akan sampaikan, keputusan akhir ada di pimpinan," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho sendiri sebelumnya telah menjenguk mahasiwa yang menjadi korban kekerasan aparat dan berjanji menanggung biaya pengobatan para korban.