Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Hafiz Fattah Jadi Ketua DPRD Jambi

Politikus muda M Hafiz Fattah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi oleh DPP PAN.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 28 Agu 2024, 22:58 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 22:56 WIB
Ketua DPRD Jambi
Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan Hafiz Fattah (kanan) sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029. (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Jambi- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan politikus muda asal Batanghari M Hafiz Fattah untuk menduduki jabatan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2024-2029, meski sebelumnya ia pernah dua kali terjerat kasus narkoba.

M Hafiz yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Batanghari ini memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan Jambi 2 (Muaro Jambi-Batanghari). Putra mantan Bupati Batanghari mendiang Abdul Fattah, M Hafiz Fattah itu mengantongi 19.847 suara. Dalam foto yang beredar Hafiz Fattah telah memegang surat keputusan atas terpilihnya sebagai Ketua DPRD Jambi.

"Iya benar sudah diputuskan oleh DPP PAN untuk Ketua DPRD Jambi diberikan kepada saudara Hafiz Fattah," kata Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Bakri kepada Liputan6.com, Rabu (28/8/2024).

Usai mendampingi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Haris-Sani mendaftar di KPU, Bakri mengatakan, penunjukan Ketua DPRD Jambi itu telah melalui rangkaian seleksi atau fit and proper test di DPP PAN. Hafiz Fattah yang merupakan pendatang baru di kancah politik Jambi itu mampu duduk di pucuk pimpinan legislatif di provinsi berjuluk "Sepucuk Jambi Sembilan Lurah" ini.

Dalam pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jambi, PAN berhasil meraih suara terbanyak. Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jambi, partai berlambang matahari terbit itu meraup 328.657 suara dengan perolehan 10 kursi.

Atas perolehan tersebut, PAN berhak menduduki kursi ketua DPRD. Selain itu kata Bakri, PAN juga mendapat posisi ketua di DPRD Kabupaten Merangin, Tanjab Timur, dan Muaro Jambi. 

Sementara itu, ihwal Hafiz Fattah yang dalam historinya pernah terjerat kasus narkoba, Bakri irit komentar. Menurut Bakri yang juga anggota DPR RI itu, semuanya sudah melalui proses dan pertimbangan.

"Yang saya tanyakan, kok dia (Hafiz Fattah) bisa mencalonkan dan lolos. Artinya ini sudah clear semua," ujar Bakri.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelantikan pimpinan dan anggota DPRD Jambi itu akan digelar pada 9 September 2024 di gedung DPRD Jambi kawasan Telanaipura.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jejak Politik Hafiz Fattah: Pernah Dicoret Daftar Caleg hingga Mundur Pencalonan Bupati

Ketua PAN Batanghari
Ketua PAN Batanghari M Hafiz Fattah didampingi istrinya dalam konferensi pers usai deklarasi pasangan dr Firdaus-Camelia Puji Astuti. (Liputan6.com/istimewa)

Hafiz Fattah adalah putra bungsu mendiang Abdul Fattah, mantan bupati Batanghari dua periode (2001-2011). Hafiz memang dibesarkan dari lingkungan politik.

Ibunya mendiang Sofia Joesoef juga pernah menjadi wakil bupati Batanghari. Hafiz Fattah juga suami dari Ketua DPRD Batanghari periode 2019-2024, Anita Yasmin politikus PAN.

Namun langkah politik Hafiz Fattah pernah terhenti. Sosok politikus muda itu pernah dicoret dari daftar calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Batanghari I.

Terhentinya langkah politik putra bungsu mendiang Abdul Fattah, mantan Bupati Batanghari pada pemilihan legislatif tahun 2019 itu diduga karena kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

Pada 2020 langkah politik Hafiz juga sempat terhenti. Kala itu dia berniat maju Pilkada Batanghari. Namun karena khawatir terganjal PKPU Nomor 1 Tahun 2020, secara mendadak dia mengundurkan diri dan digantikan oleh kakaknya, M Firdaus Fattah.

Hafiz Fattah pernah dua kali terjerat kasus narkoba, yakni pada tahun 2016 dan diganjar direhabilitasi. Namun, dua tahun berselang pada 30 Maret 2018, ia kembali ditangkap tim Satuan Reserse Naskoba Polresta Jambi bersama tiga orang rekannya.

Dalam kasus tersebut, pada waktu itu ia terbukti mengonsumsi narkoba bersama rekannya, termasuk salah seorang anak dari mantan Wali Kota Jambi. Kala itu barang bukti yang disita dari lokasi, narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram serta alat isapnya.

Berdasarkan data dari Direktori Putusan Mahkamah Agung/PN. Jambi dengan nomor perkara No.560/Pid.sus/2018/0N.JMB, Hafiz Fattah divonis hukuman penjara 8 bulan 15 hari pada Oktober 2018 dan pernah mendekam di balik jeruji Lapas Kelas II A Jambi, namun akhirnya hanya direhabilitasi setelah dinyatakan sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.

Jejak langkah politiknya yang sudah mengakar didukung trah ayahnya mendiang Abdull Fattah, Hafiz terus berusaha dalam dunia politik. Pada Pileg 2024, dia dinyatakan tidak bermasalah oleh KPU sehingga dapat melenggang hingga berada di pucuk pimpinan legislatif Provinsi Jambi 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya