7,8 Hektare Lahan PTPN I Regional 7 Terkena Pembangunan Tol Terpeka Diganti Rugi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) mengganti rugi lahan milik PTPN I Regional 7. Foto : (Istimewa).

oleh Ardi Munthe diperbarui 04 Sep 2024, 18:32 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2024, 17:33 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) mengganti rugi lahan milik PTPN I Regional 7. Foto : (Istimewa).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) mengganti rugi lahan milik PTPN I Regional 7. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Lahan seluas 7,8 hektare milik PTPN I Regional 7 yang terkena pembangunan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) diganti rugi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR). Nilai ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp3,73 miliar. 

Penyerahan ganti rugi lahan itu dilakukan PUPR melalui Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa (3/9/2024).

Ketua PN Menggala, Tri Handayani mengatakan bahwa uang ganti rugi itu diserahkan langsung kepada Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun.

Kedudukan PN Menggala dalam hal ini, kata dia, adalah sebagai pihak yang dititipi uang ganti rugi (UGR) karena saat pembebasan lahan masih ada prasyarat administrasi yang belum lengkap.

"Saat pembebasan dan pembayaran UGR dulu, masih ada beberapa persyaratan legalitas yang belum lengkap sehingga dikonsinyasi ke PN Menggala. Setelah dilengkapi, hari ini kami serahkan kepada yang berhak," kata Tri Handayani, Selasa (3/9/2024).

Tri menjelaskan bahwa pihaknya berwenang menjembatani perkara ganti rugi tersebut. Penyerahan dana kompensasi ganti rugi ini terdapat dua sertifikat karena terdapat di dua kabupaten yang berbeda.

"Untuk yang pertama di Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp2,93 miliar dengan luas lahan 6,2 hektare dan sertifikat kedua di Kabupaten Tulang Bwang Barat senilai Rp795 juta dengan luas lahan 1,6 hektare. Ini merupakan dana titipan (konsinyasi) dari Kementerian PUPR," jelas dia.

Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun menyampaikan rasa terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian UGR tersebut. 

"Terima kasih kepada PN Menggala, Kejari Menggala, BPN, dan semua pihak. Sebab  aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7 wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik. Ini langkah sangat mendasar karena semua hal dalam pengelolaan aset negara harus berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Sebulan terakhir, dijelaskan Tuhu, pihaknya menuntaskan tiga persoalan UGR lahan perusahaan yang dipakai proyek jalan tol di Lampung dan Sumatera Selatan.

"UGR lahan seluas 24 hektare di Unit Musi Landas untuk tol Kayuagung - Palembang - Betung senilai Rp29,7 miliar. Lalu pada akhir Agustus menerima UGR senilai Rp64 miliar untuk lahan seluas 69 hektare di Unit Cinta Manis yang dipakai jalan tol ruas Indralaya - Muara Enim," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, terdapat transformasi bisnis di PTPN III Holding yang salah satunya perubahan struktur organisasi entitas perusahaan. 

"Sejak 1 Desember 2023 PTPN yang dulunya ada 14 unit sebagai entitas perseroan, dilebur hanya menjadi tiga entitas Subholding. Yakni, Subholding Palm Co yang mengelola kelapa sawit yang bermuara di PTPN IV, kedua ada PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebagai Subholding yang mengelola komoditas gula putih dan PTPN I Subholding Supporting Co yang mengelola rupa-rupa komoditas ada karet, teh, tebu dan lain lain," ungkapnya.

Saat ini, jelas Tuhu Bangun, pihaknya masuk ke Subholding Supporting Co dengan entitas bernama PTPN I. Aset yang dahulu yakni bernama PTPN VII, lokasinya berada di Lampung, Sumatera Selatan dan Bengkulu telah menjadi PTPN I Regional 7. 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya