KPU Kukar Tak Perlu Panik, Akademisi Unmul Nilai Pencalonan Edi Damansyah Sah

Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman meminta publik tak lagi berdebat soal keabsahan pencalonan petahana di Pilkada Kutai Kartanegara.

oleh Abdul Jalil diperbarui 09 Sep 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 23:00 WIB
Pemkab Kukar Berhasil Realisasikan Program Fasilitasi 25 Ribu Nelayan dan Pembudidaya Produktif Lebih Cepat
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah bersama para nelayan dan pembudidaya produktif.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, meminta publik tidak lagi memperdebatkan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kartanegara. Seharusnya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tahapan pilkada bisa berjalan normatif.

Tidak hanya mengacu pada putusan MK, PKPU juga telah mengadopsi berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum bagi calon kepala daerah. Untuk itu dia meminta KPU Kukar tidak perlu cemas dalam menghadapi proses pencalonan Edi Damansyah.

“KPU Kutai Kartanegara tidak perlu panik, cukup konsultasi dengan KPU pusat dan Bawaslu untuk mengawal. Dalam prosesnya, KPU dan Bawaslu punya instrumen hukum masing-masing dalam menjalankan kewenangan, fungsi, dan kewajiban. Kalau dua ini settle sesuai dengan porosnya, maka tidak akan ada masalah,” kata Saiful, Sabtu (7/9/2024).

KPU telah membuat aturan yang jelas melalui PKPU 8/2024 Pasal 19 huruf e untuk membatasi interpretasi yang mungkin muncul terkait dua periode masa jabatan. Dalam poin tersebut, terdapat penegasan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah, seperti bupati, dimulai sejak pelantikan.

Hal ini berarti, seseorang dianggap telah menjabat dalam satu periode masa jabatan penuh jika mereka dilantik secara resmi dan menjabat paling sedikit selama 2,5 tahun atau lebih dalam satu periode.

“PKPU sudah mencakup seluruh putusan MK yang berkaitan dengan Pilkada. Jadi tidak perlu ada tafsir baru. Cukup mengacu pada putusan-putusan sebelumnya,” kata Saiful.

Hal ini, sambungnya, semakin memperjelas bahwa secara tekstual dan kontekstual, Edi Damansyah masih memenuhi syarat untuk maju kembali. Ini diperkuat dengan pengawasan Bawaslu yang turut mengacu pada aturan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pencalonan.

Sinergi KPU dan Bawaslu

ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Dalam proses pencalonan, KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawal aturan yang berlaku. Saiful yang juga merupakan akademisi Universitas Mulawarman menegaskan, sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menegakkan aturan akan menjadi kunci untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

“Kalau KPU dan Bawaslu bisa bekerja sesuai dengan porosnya, maka tidak ada masalah. Semuanya akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” jelasnya.

Dengan landasan hukum yang jelas, peluang Edi Damansyah untuk kembali maju di Pilkada Kukar 2024 semakin kuat. Dukungan dari masyarakat dan tim suksesnya terus mengalir, sementara regulasi yang ada memastikan bahwa keikutsertaan Edi tetap sah di mata hukum.

Kini, tantangan terbesar adalah bagaimana proses politik dan pemilihan akan berlangsung dengan adil dan demokratis di tengah persaingan ketat menuju kursi Bupati Kutai Kartanegara periode berikutnya.

“Dalam bingkai hukum yang jelas, Edi Damansyah telah memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara. Putusan MK dan PKPU menjadi panduan bagi KPU dan Bawaslu dalam memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan,” kata Saiful.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya