Caleg Gagal Jadi Kurir 45 Kilo Sabu, Sempat Takuti Polisi dengan Keberadaan Buaya di Sungai

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap calon legislatif gagal yang banting stir menjadi kurir 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

oleh M Syukur diperbarui 21 Sep 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2024, 01:00 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menginterogasi calon legislatif gagal yang banting stir jadi kurir 45 kilo sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menginterogasi calon legislatif gagal yang banting stir jadi kurir 45 kilo sabu dan 30 ribu pil ekstasi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Gagal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir membuat Kartono banting stir menjadi kurir 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Sebelum terciduk, tersangka sempat menakuti polisi dengan keberadaan buaya di sungai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti menjelaskan, tersangka K ditangkap berkat kerja sama timnya dengan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.

Pada 16 September 2024, tersangka baru menerima 4 karung berisi 45 bungkus besar berisi sabu dan beberapa bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi. Paket itu diterimanya dari seseorang kaki tangan warga Malaysia di muara Sungai Rokan.

"Pengakuannya barang itu milik warga Malaysia yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata Manang, Kamis 19 September 2024.

Manang menjelaskan, tersangka pernah menjadi calon legislatif dari sebuah partai dengan target anggota DPRD Rokan Hilir. Sewaktu pemilihan, tersangka meraih 1.847 suara tapi belum cukup menjadi legislatif terpilih.

Diduga kehabisan uang untuk biaya politik, tersangka mencari jalan lain mendapatkan uang cepat dalam jumlah banyak. Dia mendapatkan tawaran menjadi kurir tujuan Pekanbaru.

Kepada Manang, tersangka mengaku menawarkan jasa kurir dengan nilai Rp50 juta per karung. Jumlah itu belum diterima semuanya tapi hanya uang jalan dari pemberi pekerjaan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Parkir di Pinggir Sungai

Penangkapan tersangka bermula saat piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko berpatroli di pinggir jalan muara Sungai Rokan, 16 September 2024 dini hari. Di lokasi, polisi menemukan mobil mini bus parkir di dekat sungai.

Ketika polisi mengecek kendaraan, Kartono keluar dari mobil dan berusaha menakut-nakuti petugas. Dia menyebut ada buaya besar di pinggir sungai lalu mengajak petugas pergi.

"Katanya ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat," kata Manang.

Tersangka pergi meninggalkan lokasi dan polisi mengecek ke pinggir sungai. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan yang ternyata berisi 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil mencari tersangka.

"Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel, akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi," ungkap Manang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya