Siap Lahirkan Peraturan Berkualitas, 3 Raperkada Bangka Tengah Digodok

Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 11 Okt 2024, 23:26 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 23:22 WIB
Bangka Tengah
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan pihaknya telah melaksanakan harmonisasi terhadap 3 Raperkada Bangka Tengah.

Adapun jumlah tersebut meliputi Nomor Induk Perangkat Daerah, Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas, dan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2024.

“Pembahasan rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa ketiga Ranperkada telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Fajar juga menyampaikan jika selama Januari-Oktober 2024, pihaknya telah mengharmonisasikan 7 Raperda dan 46 Ranperkada asal Kabupaten Bangka Tengah. Ia menerangkan jika harmonisasi bertujuan untuk pembulatan dan pemantapan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada dikatakan, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Ia menyampaikan, jika harmonisasi bertujuan untuk memastikan bahwa draft Raperkada yang disusun telah mengikuti kaidah penyusunan.

Menurutya, pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan. Nantinya peraturan yang dilahirkan menjadi instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.

"Semoga nantinya peraturan perundang-undangan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," Harun Sulianto.

Harun juga berharap Raperkada yang dibentuk harus taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, hal ini akan menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifulloh Nizam menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan sebuah amanah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas sinergitas dalam memfasilitasi harmonisasi.

Ia juga berharap pihak Kemenkumham Babel dapat memberikan saran dan koreksi, sehingga nantinya Raperkada yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,"pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya