Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Asal Pulau Jawa

Rokok-rokok tersebut diangkut dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera menggunakan truk barang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 24 Okt 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2024, 04:00 WIB
Bea Cukai Lampung menyita barang bukti rokok ilegal serta menahan sopir dan kernet truk untuk proses lebih lanjut.  Foto : (Istimewa).
Bea Cukai Lampung menyita barang bukti rokok ilegal serta menahan sopir dan kernet truk dari penindakan di PelabuhanBakauheni, LampungSelatan. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Bea Cukai Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, pada Sabtu (12/10/2024). Rokok-rokok tersebut diangkut dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera menggunakan truk barang.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, membenarkan adanya penindakan ini.

Dia menyampaikan, kegiatan penindakan tersebut berdasarkan informasi dari intelijen Bea Cukai Lampung. 

"Berdasarkan informasi intelijen, Bea Cukai Lampung berhasil menindak 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni," kata Arif, Rabu (23/10/2024).

Dia mengungkapkan, modus pengemudi truk menyelundupkan rokok ilegal tersebut dengan cara disembunyikan di dalam lemari dan kotak kayu yang biasa digunakan untuk menyimpan buah-buahan. 

Berdasarkan pemeriksaan, nilai barang bukti mencapai Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp880 juta.

"Ini adalah upaya nyata Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah Lampung," ujar dia.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang, yaitu sopir dan kernet truk. Keduanya saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai.

"Penelitian dan pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlangsung," tambah Arif.

Arif mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 hingga Oktober, Bea Cukai Lampung telah menindak 18 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp27 miliar.

Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 miliar.

"Diharapkan, penindakan ini dapat secara signifikan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat bisa diminimalkan," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya