Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap modus penyelundupan tujuh kilogram sabu-sabu dan 204 pil ekstasi yang dibawa oleh tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ketiganya menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara diselipkan di dalam korset dan dililitkan ke pinggang mereka.
Kepada wartawan, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, ketiga pelaku diringkus di dalam sebuah bus di Pelabuhan Bakauheni ketika hendak menyebrang ke Pulau Jawa.
Baca Juga
Ia mengaku, modus operandi yang dilancarkan oleh ketiga PMI berinisial ZA, BD, dan RF ini tergolong anyar.
Advertisement
"Ini tergolong modus operandi yang baru. Jadi ketiga pelaku menyimpan narkoba di dalam korset yang kemudian dililitkan ketubuh mereka baik badan hingga bagian pahanya," ungkap Kombes Pol Irfan, Minggu (27/10/2024).
Dia menerangkan, ketiga pelaku diringkus di pemeriksaan Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Sabtu (19/2024). Narkoba itu dipecah-pecah oleh ketiganya supaya tak begitu menonjol ketika diselipkan di tubuh mereka.
"Ini kami dapati setelah ketiganya kami geledah dan sabu ini juga memang dipecah-pecah, sehingga barang ini tidak terlalu kelihatan menonjol dari tampak luar," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para kurir ini mengaku bahwa mendapatkan perintah membawa narkoba tersebut dari seorang pria di Malaysia berinisial BRS untuk diantar ke Terminal Bungur Asih di Jawa Timur.
"Mereka ini dapat perintah dari BRS di Malaysia, saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pengejaran. Kemudian dari pengakuan ketiga pelaku ini telah puluhan kali melakukan penyelundupan narkoba ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba dengan menangkap tiga pria yang diduga hendak membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.
Ketiga pria tersebut ditangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.
"Benar, telah diamankan tiga orang yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dalam sebuah bus di Sea Port Interdiction Bakauheni. Mereka kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).