Polisi Periksa Sekretaris Daerah Sitaro Terkait Penggunaan Dana Pengungsi Gunung Ruang

Dia menjelaskan, DTH merupakan dana dari BNPB yang diperuntukan membayar sewa tempat tinggal bagi para pengungsi di rumah susun Sagerat Bitung, BPMP Pineleng dan pengungsi mandiri.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 07 Nov 2024, 13:29 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 13:28 WIB
Sekdakab Kepulauan Sitaro Denny Kondoj (kiri) saat menjalani pemeriksaan pihak Polres Sitaro, Sabtu (2/11/2023).
Sekdakab Kepulauan Sitaro Denny Kondoj (kiri) saat menjalani pemeriksaan pihak Polres Sitaro, Sabtu (2/11/2023).

Liputan6.com, Sitaro - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, Denny Kondoj dipanggil pihak Polres Kepulauan Sitaro, Sabtu (2/11/2024). Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sitaro juga diperiksa pihak Kepolisian.

Denny Kondoj dipanggil untuk dimintai keterangan terkait polemik Dana Tunggu Hunian (DTH) yang diperuntukan bagi pengungsi bencana Gunung Ruang. Kini viral di media sosial, disinyalir ada penyalahgunaan anggaran tersebut.

Dia menjelaskan, DTH merupakan dana dari BNPB yang diperuntukan membayar sewa tempat tinggal bagi para pengungsi di rumah susun Sagerat Bitung, BPMP Pineleng dan pengungsi mandiri.

“Maksimal alokasi anggaran Rp600 ribu per KK dalam sebulan,” sebutnya.

Denny menuturkan, penerima DHT diwajibkan menandatangani pernyataan terkait dana harus sesuai peruntukan yaitu sewa hunian.

“Semua mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan oleh BNPB. Untuk mekanisme pencairan sudah melalui rekening BRI dari penerima serta langsung diserahkan oleh pihak bank,” ujarnya.

Dia menyebutkan, untuk sewa hunian di rumah susun Sagerat harganya bervariasi mulai dari Rp200ribu sampai dengan Rp300 ribu. Adapun penerima DTH di lokasi Sagerat sebanyak 127 KK, di Pineleng 25 KK dan pengungsi mandiri 130 KK.

“Memang sempat timbul kecemburuan para pengungsi di Pineleng tidak membayar sewa hunian karena gedung pemerintah tak bisa untuk disewakan. Oleh karena itu kami melakukan pendekatan agar pengungsi dipusatkan di Sagerat Bitung semuanya,” ujarnya.

Penyaluran DTH tahap pertama sudah direalisasikan pada 29 Oktober 2024. Penyaluran tersebut untuk bulan Juli, Agustus dan September. Adapun sewa bulan Oktober, November dan Desember akan menyusul.

“Kita tetap koperatif dengan pihak Kepolisian apabila diminta keterangan hingga kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi SE melalui Kasat Reskrim Sitaro Iptu Roply Saribatian SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya panggilan kepada Sekdakab Sitaro Denny Kondoj.

“Kami masih mendalami kasus ini. Sehingga untuk pengembangan kasus ini nanti kami tindaklanjuti,” tandas Roply.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya